Berita Bireuen
Bupati Mukhlis Temui Menteri ATR/BPN Tuntaskan Peraturan RTRW Bireuen
Bupati mengklaim berhasil menuntaskan persoalan RTRW ini seusai bertemu Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Bupati Bireuen H Mukhlis ST menyatakan RTRW Kabupaten Bireuen akhirnya ditandatangani Menteri ATR/BPN setelah proses panjang sejak 2018.
- Proses sempat terhambat pandemi dan administrasi, hingga akhirnya diambil alih pemerintah pusat sebelum disetujui dan diteken Menteri.
- Pemkab bersama DPRK wajib segera menetapkan RTRW menjadi Qanun maksimal 15 hari sebagai dasar pengaturan pembangunan daerah.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, berhasil menuntaskan persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen setelah terhambat beberapa tahun.
Bupati mengklaim berhasil menuntaskan persoalan RTRW ini seusai bertemu Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
"Alhamdulillah, RTRW kita sudah diteken oleh Menteri ATR hari ini, hanya menunggu proses lebih lanjut secara administrasi," ungkap Bupati Bireuen
Bupati Bireuen mengatakan setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN, Pemkab Bireuen bersama legislatif segera menetapkan dalam Qanun Kabupaten Bireuen, sehingga menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan daerah.
Proses panjang RTRW Kabupaten Bireuen dimulai sejak 2018, ketika dinyatakan harus direvisi.
Kemudian 2019 dilakukan proses penyusunan dokumen revisi hingga selesai dan mulai asistensi ke kementrian.
Baca juga: Disdikbud Bireuen Keluarkan Edaran: Larang Wisuda, Study Tour, dan Pungutan Sekolah
Namun, akibat pandemi Covid-19 kala itu membuat masa transisi berlangsung sangat lama.
Meski demikian, di Bireuen proses berjalan dan terjadi pembahasan eksekutif dan legislatif hingga 12 kali pertemuan, kemudian melalui berita acara (BA) DPRK telah disepakati substansi dokumen RTRW ini.
Berikutnya Kemudian mendapat persetujuan Gubernur Aceh pada September 2022 dan harmonisasi ke Kanwil Kemenkum HAM Aceh, lalu Februari 2023 disetujui Kemenkum HAM RI.
Selanjutnya, pada 6 Juni 2024 memperoleh persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN.
Tetapi, karena pengesahan Qanun melebihi batas waktu, maka sesuai PP Nomor 21 tahun 2001, maka diambil alih Pemerintah Pusat sejak Oktober 2024.
Sejak Januari 2025 penyesuaian Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN tentang RTRW Kabupaten Bireuen terus berproses, hingga mendapat persetujuan Presiden melalui Mensesneg, sampai ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN.
Baca juga: Rekam Wanita di Kamar Mandi, Seorang Pria di Bireuen Dicambuk 17 Kali
Namun, berdasarkan PP 21/2001, pemerintah daerah wajib menetapkan Qanun RTRW maksimal 15 hari setelah Permen ATR/BPN ini ditetapkan. (*)
| Rutin 3 Bulan Sekali, Warga Cot Nga Peusangan Bireuen Kembali Donor Darah |
|
|---|
| Hampir 35 Persen Mahasiswa UIA Peusangan Bireuen Peroleh Beasiswa |
|
|---|
| Pembangunan Jembatan Kutablang Dipacu, Progres Capai 33,81 Persen |
|
|---|
| Disdikbud Bireuen Keluarkan Edaran: Larang Wisuda, Study Tour, dan Pungutan Sekolah |
|
|---|
| Seluruh Madrasah di Bireuen Dilakukan Akreditasi Bertahap Mulai 20 April |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/RTRW-16042026.jpg)