Jumat, 15 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Janda Muda Pengguna Sabu Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pria Lebih Berat, Tiga Masih DPO

Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga menuntut hukuman satu tahun penjara.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/Dok Polres Aceh Utara
TERDAKWA KASUS SABU - Dua terdakwa kasus sabu yang digerebek warga di sebuah rumah di Gampong Tutong, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara pada 23 September 2025 dihukum penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 20 April 2026. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia,  Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang janda muda asal Aceh Utara, Indrawati (27), divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sementara itu, rekannya, Tami Saputra (22), dijatuhi hukuman lebih berat, yakni satu tahun delapan bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, tiga pria lainnya hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Junita, didampingi hakim anggota Arif Kurniawan dan Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga, dalam sidang pembacaan amar putusan pada Senin (20/4/2026).

Majelis hakim menyatakan Indrawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga menuntut hukuman satu tahun penjara.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Musnahkan 2 Kg Sabu, Begini Proses Penghancuran Narkoba

Sementara itu, dalam berkas terpisah, Tami Saputra divonis satu tahun delapan bulan penjara setelah terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif ketiga.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut dua tahun enam bulan penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,27 gram, bong, kaca pirex, serta kotak rokok untuk dimusnahkan.

Satu unit telepon genggam dirampas untuk negara, sedangkan satu unit sepeda motor dikembalikan kepada pemilik sah.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari penggerebekan warga di sebuah rumah di Gampong Tutong, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, pada September 2025.

Saat itu, kedua terdakwa bersama tiga pria lainnya diduga hendak mengonsumsi sabu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved