Berita Nagan Raya
Polres Nagan Raya Usut Dugaan Kerusakan Rawa Tripa, Periksa Saksi Ahli Gambut
Satreskrim Polres Nagan Raya mendalami dugaan kerusakan ekosistem gambut di Rawa Tripa.
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Nagan Raya mendalami dugaan kerusakan ekosistem gambut di Rawa Tripa.
- Penyidik memeriksa saksi ahli gambut untuk memperkuat bukti ilmiah terkait kondisi dan dampak lingkungan.
- Jika terbukti ada pelanggaran, aparat berkomitmen menindak pihak-pihak yang terlibat secara hukum.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya terus mendalami dugaan kerusakan kawasan gambut di Rawa Tripa, Nagan Raya.
Penyidik telah memeriksa saksi ahli gambut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Pemeriksaan ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sebagai langkah untuk memperkuat pembuktian ilmiah atas aktivitas yang diduga berdampak pada salah satu ekosistem gambut terpenting di pesisir barat Aceh tersebut.
Keterangan ahli dinilai krusial untuk menjelaskan kondisi lahan, tingkat kerusakan, serta potensi dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat.
Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr Benny Bathara, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal, SE, SH, MH kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, pelibatan ahli bertujuan memastikan proses hukum berjalan berbasis data dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghadirkan ahli gambut untuk memberikan penjelasan ilmiah terkait karakteristik dan kerentanan ekosistem Rawa Tripa. Ini penting agar setiap langkah penegakan hukum memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.
Baca juga: Gakkum Kemenhut dan Polisi Diminta Tindak Pelaku Pembukaan Lahan Ilegal di Rawa Tripa Nagan Raya
Rawa Tripa dikenal sebagai bagian dari bentang ekosistem gambut yang memiliki fungsi vital, mulai dari penyimpan karbon, pengendali banjir, hingga habitat keanekaragaman hayati.
"Kerusakan di kawasan ini tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga berkontribusi pada krisis iklim secara lebih luas," ujarnya.
AKP Muhammad Rizal menyatakan, penyelidikan masih terus berkembang.
Selain pemeriksaan ahli di daerah, Satreskrim juga berencana meminta keterangan dari sejumlah ahli di Jakarta untuk memperdalam aspek pidana maupun kajian fungsi ekosistem gambut.
Dikatakan dia, jika hasil pendalaman menunjukkan adanya pelanggaran, aparat tidak menutup kemungkinan untuk menindak pihak-pihak yang terlibat.
Baik pelaku lapangan, pihak yang memperoleh keuntungan, maupun aktor intelektual di balik dugaan perusakan tersebut.
“Apabila telah diperoleh bukti dan pendapat ahli yang kuat, kami akan menindaklanjuti secara hukum, termasuk terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas perusakan, transaksi, maupun pihak yang diduga menjadi dalang,” kata Rizal.
Baca juga: Komnas HAM Sorot Putusan Kasus Rawa Tripa belum Dieksekusi, Sebut Itu Bentuk Pelanggaran HAM Pasif
Menurutnya, momentum hari bumi menjadi pengingat bahwa perlindungan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari penegakan hukum yang tegas dan transparan.
"Langkah ini diharapkan menjadi awal dari upaya lebih serius dalam menjaga kelestarian Rawa Tripa, sekaligus memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak," ungkap Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.(*)
Rawa Tripa
kasus Rawa Tripa
ahli gambut
Polres Nagan Raya
Nagan Raya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Teuku Raja Yordan Pimpin Karang Taruna Nagan Raya |
|
|---|
| Bupati TRK Sampaikan Jawaban Terkait Raqan PSU di DPRK Nagan |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan di Tadu Motifnya Sakit Hati, Korban dan Pelaku Berteman, Begini Kronologinya |
|
|---|
| Pemkab Nagan Rakor Pembinaan Orang Tua Asuh Cegah Stunting, Ini Pesan Ketua PKK Cut Inda |
|
|---|
| Badan Jalan Nasional di Suak Puntong Nagan Raya Mulai Dilebarkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Polres-Nagan-ambil-keterangan-saksi-ahli-gambut.jpg)