Berita Aceh Besar
Pemkab Aceh Besar Amankan Rencong Jadi Warisan Budaya, Dapat Pengakuan KIK dan Terima Sertifikat EBT
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan setiap warisan budaya memiliki perlindungan hukum dan tidak dapat diklaim
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Aceh Besar resmi memperoleh pengakuan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk rencong,
- Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menyampaikan apresiasi atas kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang telah mengusulkan berbagai warisan budaya daerah hingga tercatat secara nasional.
- Rencong sendiri merupakan senjata tradisional khas Aceh yang dahulu digunakan para pejuang dalam melawan penjajah.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar resmi memperoleh pengakuan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk rencong, setelah menerima sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menyampaikan apresiasi atas kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang telah mengusulkan berbagai warisan budaya daerah hingga tercatat secara nasional.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan setiap warisan budaya memiliki perlindungan hukum dan tidak dapat diklaim oleh pihak lain.
“Ini sangat penting agar warisan budaya kita tercatat, memiliki sertifikat, dan tidak bisa diklaim oleh orang atau daerah lain,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Rencong sendiri merupakan senjata tradisional khas Aceh yang dahulu digunakan para pejuang dalam melawan penjajah.
Baca juga: VIDEO - Mualem dari Jendela Pesawat, Menangkap Luka di Tanoh Rencong
Hingga kini, rencong masih diproduksi di Gampong Rencong, Baet meliputi Baet Mesjid, Baet Lampuot, dan Baet Meusugo di Kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, dengan fungsi yang telah berkembang.
Melalui Disdikbud, Pemkab Aceh Besar berhasil mencatatkan rencong sebagai KIK dalam kategori EBT. Pencatatan ini dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sekretaris Disdikbud Aceh Besar, Fahrurrazi, SE, mengatakan pencatatan tersebut merupakan langkah strategis dalam melindungi warisan budaya agar tetap lestari sekaligus memiliki kekuatan hukum.
“Rencong bukan sekadar senjata tradisional, tetapi simbol jati diri dan nilai budaya masyarakat Aceh yang harus dijaga bersama.
Dengan pencatatan ini, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindunginya,” jelasnya.
Dalam dokumen resmi, rencong diklasifikasikan sebagai ekspresi budaya yang mencakup seni rupa dua dan tiga dimensi, serta bagian dari upacara adat, baik ritual maupun pesta rakyat.
Selain itu, rencong juga memiliki nilai sakral dan menjadi simbol yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh.
Kabupaten Aceh Besar ditetapkan sebagai wilayah asal, dengan Disdikbud Aceh Besar sebagai kustodian.
| Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya Ditertibkan Satpol PP dan WH Aceh Besar |
|
|---|
| Enam Ruko di Lhoong Aceh Besar Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebab |
|
|---|
| Pemilik Usaha di Aceh Besar Diminta Tidak Panjangkan Kanopi dan Tambah Bangunan ke Arah Jalan |
|
|---|
| DLHK Aceh Besar Dorong Fasyankes Tertib Kelola Limbah B3 |
|
|---|
| RSUD Aceh Besar Bantah Isu Kekosongan Obat Hingga 5 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rencong-2504.jpg)