Selasa, 28 April 2026

Berita Pidie

Dua Advokat Pidie Somasi Gubernur dan DPRA, Sebut Pergub JKA Rugikan Warga

Dua advokat Pidie, Muharramsyah dan Mustari Mukhtar, melayangkan somasi kepada Gubernur Aceh dan DPRA terkait Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
SOMASI - Dua advokat Pidie menggelar konferensi pers terkait somasi kepada Gubernur Aceh dan DPRA, terkait Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026, di salah satu warung kopi di Sigli, Kabupaten Pidie, Senin (27/4/2026). 

Terang Mustari, dirinya menilai pembatasan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Baca juga: Mulai 1 Mei 2026, JKA Tanggung 604.446 Jiwa Termasuk Orang Mampu yang Sakit

Serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang Menjamin Layanan Kesehatan Bagi Seluruh Penduduk.

Selain itu, ia melayangkan somasi ke Gubernur Aceh dan DPRA, mengingat dirinya telah mengajukan uji materi terhadap Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 ke Mahkamah Agung (MA) atas permintaan klien yang menilai haknya atas layanan kesehatan dirugikan.

"Kami meminta Gubernur Aceh segera mencabut aturan itu, sekaligus membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh atau BP-JKA sebagai pengelola layanan kesehatan daerah," sebutnya. 

Tak hanya itu, dua advokat Pidie itu juga mendesak DPR Aceh untuk memanggil Gubernur Aceh guna memberikan klarifikasi atas kebijakan tersebut.

Kuasa hukum memberikan batas waktu hingga 30 Mei 2026 kepada Pemerintah Aceh, untuk menindaklanjuti somasi tersebut.

Ia menambahkan, kebijakan itu dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas.

Baca juga: Jelang Penyesuaian JKA 1 Mei, Warga Ramai-ramai Urus Sanggahan Desil, Operator Gampong Kewalahan

Terutama bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada layanan kesehatan gratis. 

Menurutnya, pembatasan akses dapat meningkatkan beban biaya kesehatan warga.

Juga memperbesar ketimpangan dalam memperoleh layanan medis di Aceh.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved