Berita Pidie
Dua Advokat Pidie Somasi Gubernur dan DPRA, Sebut Pergub JKA Rugikan Warga
Dua advokat Pidie, Muharramsyah dan Mustari Mukhtar, melayangkan somasi kepada Gubernur Aceh dan DPRA terkait Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Dua advokat Pidie, Muharramsyah dan Mustari Mukhtar, melayangkan somasi kepada Gubernur Aceh dan DPRA terkait Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026.
- Mereka menilai aturan itu membatasi layanan kesehatan gratis hanya untuk sebagian warga, sehingga merugikan ratusan ribu masyarakat.
- Somasi juga mendesak pencabutan Pergub dan pembentukan BP-JKA, dengan batas waktu tindak lanjut hingga 30 Mei 2026.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pembatasan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026, memantik protes secara luas.
Sebab, kebijakan Pemerintah Aceh itu dinilai akan mengancam hilangnya akses layanan kesehatan gratis bagi ratusan ribu warga Bumi Serambi Mekkah.
Menyikapi hal ini, Muharram Law Firm melayangkan somasi kepada Gubernur Aceh dan DPRA atas kebijakan tersebut.
Somasi tersebut disampaikan dua advokat Pidie yakni, Muharramsyah dan Mustari Mukhtar.
"Kami menilai kebijakan yang tertuang dalam Pergub itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Muharramsyah didampingi Mustari Mukhtar kepada Serambinews.com, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, Pergub itu sangat membatasi penerima JKA berdasarkan kategori desil.
Sebab, undang-undang telah menjamin hak yang sama bagi seluruh penduduk Aceh.
Baca juga: Raqan APBK Aceh Singkil Ditolak, YARA Somasi Bupati dan DPRK Aceh Singkil
Dikatakan advokat Pidie ini, dalam somasi itu dijelaskan, bahwa Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengubah skema JKA yang sebelumnya berlaku untuk seluruh masyarakat menjadi berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Akibatnya, hanya sekitar 604 ribu penduduk Aceh yang masuk kategori desil 6-7, bisa tetap mendapatkan layanan JKA yang dibayar Pemerintah Aceh.
Namun, sekitar 692 ribu warga pada kelompok desil 8-10, terhitung 1 Mei 2026, tidak lagi menerima layanan kesehatan gratis karena dinilai mampu oleh pemerintah.
Di sisi lain, Mustari Mukhtar menyebutkan, kebijakan pembatasan JKA itu berpotensi menghilangkan hak dasar masyarakat yang selama ini telah dijamin.
“Selama lebih dari satu dekade, seluruh masyarakat Aceh mendapatkan layanan kesehatan melalui JKA,” beber Mustari.
“Kebijakan itu justru menghapus hak bagi sebagian warga,” ujarnya.
Advokat
advokat Pidie
somasi
advokat Pidie somasi Gubernur dan DPRA
Pergub JKA
Pidie
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Takut tak Digratiskan Biaya Kesehatan, Warga Pidie Ramai-ramai Ubah Pekerjaan Jadi Buruh |
|
|---|
| Haji Uma dan GAB Pulangkan Warga Aceh Sakit Batu Ginjal dari Malaysia, Sempat Jadi Korban Penipuan |
|
|---|
| KPM Mahasiswa Al Hilal di Tiro, Gelar MTQ & Pawai Taaruf, Hidupkan Syiar Alquran dan Kepahlawanan |
|
|---|
| Terpilih Aklamasi, Sekda Munawar Ibrahim Pimpin ICMI Pidie Jaya |
|
|---|
| BUMN Pangan Kelola Stok Beras Tembus 5 Juta Ton, Ternyata Bulog Sigli Kuasai CPB 13.020 Ton |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/2-advokat-Pidie-somasi-Gubernur-dan-DPRA.jpg)