Jumat, 5 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Pelaporan SPT Kini bisa Sambil ‘Ngopi’, KPP Pratama Banda Aceh Buka Layanan di Warkop

KPP Pratama Banda Aceh menghadirkan layanan pelaporan SPT Tahunan di sejumlah warung kopi mulai 21–30 April 2026.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
LAYANI WAJIB PAJAK - Petugas pajak saat sedang melayani Wajib Pajak di Solong Coffee Pango, Banda Aceh, Minggu (26/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KPP Pratama Banda Aceh menghadirkan layanan pelaporan SPT Tahunan di sejumlah warung kopi mulai 21–30 April 2026.
  • Program ini bertujuan mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat dengan konsep “jemput bola” sambil ngopi.
  • Respon masyarakat positif karena pelaporan pajak jadi lebih mudah, cepat, dan nyaman tanpa harus antre di kantor.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh menghadirkan inovasi pelayanan publik dengan menggelar layanan pelaporan pajak di sejumlah warung kopi (warkop) di Banda Aceh

Kegiatan ini berlangsung mulai 21 hingga 30 April 2026, setiap hari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. 

Bahkan, pada hari Sabtu dan Minggu, pelayanan juga tetap dilaksanakan.

Adapun lokasi layanan tersebar di beberapa warkop yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

Di antaranya Ali Kopi Lampaseh, Solong Coffee Pango, Sentra Kopi Lambhuk, Kedai Kopi Cut Zein (Kubra) Beurawe, dan D’Kupi Aceh Keudah.

Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Asrifal Handri Rangkuti mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya ‘jemput bola’ untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta melakukan aktivasi Coretax.

Baca juga: Pemutihan Pajak Ranmor tidak Diperpanjang, Samsat Nagan Ajak Manfaatkan 3 Hari Lagi Jelang Berakhir

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat,” kata Asrifal. 

“Warung kopi dipilih karena sudah menjadi bagian dari kultur masyarakat Aceh,” tuturnya. 

“Sehingga diharapkan masyarakat lebih nyaman dan mudah dalam mengakses layanan pajak,” ujar Asrifal, Minggu (26/4/2026).

Ia menambahkan, layanan ini terbuka bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. 

Petugas pajak yang diturunkan akan membantu secara langsung proses pelaporan SPT Tahunan.

Serta memberikan edukasi terkait sistem Coretax yang saat ini tengah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

“Asistensi langsung ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi kendala teknis yang sering dihadapi saat pelaporan secara mandiri,” tambahnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Wacanakan Pajak Kapal di Selat Malaka, Nilai Potensi Strategis Belum Tergarap

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved