Selasa, 5 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Kejari Aceh Utara Musnahkan Senpi Rakitan dan 4,6 Kg Sabu dari 77 Perkara

“Kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah barang bukti disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat,” ujarnya

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/Dok Kejari Aceh Utara
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Kejari Aceh Utara memusnahkan senjata api rakitan dan mainan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat ±4,6 kilogram dari total 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (28/4/2026). 

8. Serta barang bukti lainnya

Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 77 perkara yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Hilman menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur.

Sabu dihancurkan menggunakan mesin pelumat setelah dicampur minyak tanah, sedangkan ganja dimusnahkan melalui pembakaran terkendali.

Sementara itu, senjata api rakitan dan barang berbahaya lainnya turut dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, aparat kepolisian, lembaga pemasyarakatan, serta instansi peradilan lainnya.

Proses pemusnahan juga dilakukan secara terbuka guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Acara berakhir sekitar pukul 11.20 WIB dalam keadaan aman dan tertib.

Kejari Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pemusnahan barang bukti secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalitas dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved