Berita Aceh Utara
Kejari Aceh Utara Musnahkan Senpi Rakitan dan 4,6 Kg Sabu dari 77 Perkara
“Kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah barang bukti disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat,” ujarnya
Penulis: Jafaruddin | Editor: Faisal Zamzami
8. Serta barang bukti lainnya
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 77 perkara yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Hilman menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur.
Sabu dihancurkan menggunakan mesin pelumat setelah dicampur minyak tanah, sedangkan ganja dimusnahkan melalui pembakaran terkendali.
Sementara itu, senjata api rakitan dan barang berbahaya lainnya turut dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, aparat kepolisian, lembaga pemasyarakatan, serta instansi peradilan lainnya.
Proses pemusnahan juga dilakukan secara terbuka guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Acara berakhir sekitar pukul 11.20 WIB dalam keadaan aman dan tertib.
Kejari Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pemusnahan barang bukti secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalitas dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
| Dana Tunggu Hunian Korban Banjir Aceh Utara Belum Cair, Ribuan Penyintas Masih Menunggu |
|
|---|
| Tok! 2 Terdakwa Kasus Pencurian Viral di Dewantara Divonis 8 Tahun Penjara Penadah Diganjar 12 Bulan |
|
|---|
| Rehab Sawah Terdampak Banjir di Aceh Utara Dimulai, Tahap Awal Sasar 1.093 Hektare |
|
|---|
| Pemkab Aceh Utara Perpanjang Pendaftaran Komisaris dan Direktur Utama PT Bina Usaha |
|
|---|
| Tadzkiratul Ummah Aceh Safari Subuh di Masjid Syuhada Lhoksukon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kejari-Aceh-Utara-memusnahkan-senjata-api-rakitan-dan-sabu-Selasa-2842026.jpg)