Kamis, 7 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Gampong Jeulingke Perketat Aturan Kebersihan Lingkungan, Buang Sampah Sembarangan Siap-Siap Ditegur

Jika fasilitas tempat sampah tidak tersedia, penghuni kos diminta berkoordinasi dengan pemilik kos untuk menyediakannya.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/HO
Keuchik Gampong Jeulingke, H Zulhan Hanafiah, S.Kom, yang akrab disapa Dehan 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Gampong Jeulingke kembali mengimbau seluruh warga, termasuk anak kos untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
  • Imbauan tersebut dikeluarkan menyusul masih ditemukannya kebiasaan membuang sampah sembarangan, menumpuk sampah di pekarangan, hingga membuang sampah tidak pada tempatnya, terutama di kawasan permukiman padat dan rumah kos.
  • Keuchik Gampong Jeulingke, H Zulhan Hanafiah, S.Kom, mengatakan bahwa kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Pemerintah Gampong Jeulingke kembali mengimbau seluruh warga, termasuk anak kos untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Imbauan tersebut dikeluarkan Rabu (29/4/2026), menyusul masih ditemukannya kebiasaan membuang sampah sembarangan, menumpuk sampah di pekarangan, hingga membuang sampah tidak pada tempatnya, terutama di kawasan permukiman padat dan rumah kos.

Keuchik Gampong Jeulingke, H Zulhan Hanafiah, S.Kom, yang akrab disapa Dehan, mengatakan bahwa kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.

Dalam imbauan tersebut, pemerintah gampong menetapkan sejumlah aturan bagi warga.

Di antaranya, setiap rumah diwajibkan memiliki tempat sampah tertutup, tidak membiarkan sampah menumpuk lebih dari dua hari, serta dianjurkan memisahkan sampah organik dan anorganik untuk memudahkan pengelolaan.

Warga juga diminta aktif mengikuti kegiatan gotong royong atau kerja bakti kebersihan lingkungan minimal satu kali dalam sebulan, serta saling mengingatkan secara santun apabila ada yang membuang sampah sembarangan.

Selain itu, imbauan khusus juga ditujukan kepada anak kos atau pendatang.

Mereka diminta menyediakan tempat sampah di kamar atau dapur, serta tidak membuang sampah dari jendela, balkon, maupun pagar kos.

Sampah harus dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) yang telah ditentukan. 

Jika fasilitas tempat sampah tidak tersedia, penghuni kos diminta berkoordinasi dengan pemilik kos untuk menyediakannya.

Baca juga: DPKP Bireuen Bersama Lintas Sektor Bersihkan Sampah di Objek Wisata Pantai Kuala Raja

Pemerintah gampong juga menegaskan agar selokan, pinggir jalan, dan lahan kosong tidak dijadikan tempat pembuangan sampah.

Bahkan, warga dan anak kos diimbau membawa kembali sampah pribadi apabila tidak menemukan tempat sampah di sekitar.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemerintah Gampong Jeulingke akan memberikan teguran langsung kepada pelanggar. 

Jika pelanggaran diulangi, nama pelanggar akan diumumkan kepada warga lingkungan serta dilaporkan kepada pemilik kos atau pengelola rumah kontrakan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved