Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Banda Aceh

IKAT Aceh Sorot Pergub Tentang Pembatasan JKA, Minta untuk Dikaji Ulang

IKAT Aceh meminta kebijakan ini dikaji ulang, ditunda penerapannya, dan diperbaiki agar pelayanan kesehatan tetap menjangkau seluruh rakyat Aceh.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
MINTA DIKAJI ULANG - Ketua IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir, LC, MAg meminta pemberlakuan pembatasan JKA ditunda dan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bisa dikaji ulang. 

Ringkasan Berita:
  • IKAT Aceh menilai Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bermasalah karena mengubah skema dari universal menjadi terbatas.
  • Mereka menemukan banyak kejanggalan dalam penentuan desil penerima manfaat, yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
  • IKAT Aceh meminta kebijakan ini dikaji ulang, ditunda penerapannya, dan diperbaiki agar pelayanan kesehatan tetap menjangkau seluruh rakyat Aceh secara adil.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh menilai kebijakan Pemerintah Aceh melalui Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai langkah yang problematik.

Oleh sebab itu, IKAT Aceh meminta kebijakan tersebut untuk dikaji ulang secara serius. 

Sejak diberlakukannya penyesuaian per 1 Mei 2026, Pemerintah Aceh mengeluarkan kelompok masyarakat desil 8 hingga 10 dari cakupan JKA.

Sehingga hanya menyisakan desil 6 dan 7 sebagai penerima manfaat dari APBA. 

Kebijakan ini secara nyata menggeser JKA dari skema yang semula bersifat universal menjadi terbatas dan selektif.

Kebijakan ini tidak hanya menyisakan persoalan normatif, namun juga memunculkan dampak sosial yang signifikan. 

Indikatornya, dalam beberapa hari terakhir, antrean panjang terlihat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bahkan sejak sebelum jam operasional dimulai.

Masyarakat berbondong-bondong mengurus perubahan data administrasi, termasuk perubahan status pekerjaan menjadi “buruh harian lepas”.

Baca juga: JKA, Politik Anggaran, dan Soliditas PA Sebagai Partai Penguasa di Aceh

Hal ini dilakukan warga guna menyesuaikan dengan kategori desil yang dinilai tidak transparan dan rentan dipersepsikan secara tidak konsisten.

Ketua IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir mengungkapkan, bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan yang memperkuat kekhawatiran tersebut.

Ia mencontohkan, adanya seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan status janda yang justru masuk kategori desil 10. 

Di sisi lain, ada keluarga sederhana dari kalangan orang tua PNS yang terpaksa memisahkan Kartu Keluarga (KK) dengan anaknya yang telah berusia di atas 25 tahun demi menyesuaikan skema jaminan kesehatan. 

“Bahkan, ditemukan pula kasus warga dengan kondisi ekonomi mapan yang justru berada pada desil rendah,” beber Ketua IKAT Aceh

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved