Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Banda Aceh

IKAT Aceh Sorot Pergub Tentang Pembatasan JKA, Minta untuk Dikaji Ulang

IKAT Aceh meminta kebijakan ini dikaji ulang, ditunda penerapannya, dan diperbaiki agar pelayanan kesehatan tetap menjangkau seluruh rakyat Aceh.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
MINTA DIKAJI ULANG - Ketua IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir, LC, MAg meminta pemberlakuan pembatasan JKA ditunda dan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bisa dikaji ulang. 

Menurut Khalid, sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam implementasi syariat Islam, setiap kebijakan publik di Aceh semestinya tidak hanya berorientasi administratif.

Tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap hak dasar masyarakat. 

Baca juga: Warga Tiap Hari Ramai-ramai ke Dinsos Pidie, Cek Desil untuk Bisa Ditanggung JKA

“Fenomena ini menunjukkan bahwa basis data dan mekanisme penentuan desil masih menyisakan persoalan mendasar,” urainya.

“Mulai dari ketidaktransparanan, potensi manipulasi, hingga risiko ketidakadilan baru di tengah masyarakat,” papar dia. 

Ia menyebutkan, syariat tidak hanya dimaknai dalam aspek simbolik dan normatif, tetapi juga harus tercermin dalam kebijakan publik yang menjunjung tinggi prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (al-maslahah), dan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat.

Khalid Muddatstsir berpandangan, bahwa kondisi ini bertentangan dengan semangat Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar seluruh rakyat Aceh. 

“JKA sejak awal dirancang sebagai instrumen keadilan sosial, bukan sekadar bantuan berbasis klasifikasi yang problematik,” tuturnya.

"Kami memberikan apresiasi semua pihak yang telah menyuarakan dan menyepakati pentingnya pencabutan Pergub yang membatasi penerima JKA. Sikap tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat," tutup Ketua IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir.

Sementara itu, Dewan Pengarah IKAT Aceh yang juga salah seorang tokoh perdamaian Aceh, Tgk Munawar Liza mengingatkan, pentingnya menjaga soliditas antara Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menjalankan amanah sesuai aturan. 

Munawar juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas implementasi syariat Islam di Aceh yang saat ini dirasakan mulai mengalami pelemahan, khususnya dalam aspek keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat. 

Kebijakan publik, menurutnya, seharusnya menjadi refleksi nilai-nilai tersebut, bukan justru menjauh.

Baca juga: Pemerintah Aceh Hormati Usulan DPRA Soal Pencabutan Pergub JKA

"Jika terdapat kepincangan maka yang akan menanggung akibatnya adalah rakyat. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus dilandasi kehati-hatian, keadilan, dan keberpihakan yang nyata," kata Munawar Liza.

Menurut mantan Wali Kota Sabang ini, kesehatan adalah hak, bukan privilese yang ditentukan oleh klasifikasi yang problematik dan belum akurat. 

“Jika kebijakan ini terus dipaksakan tanpa pembenahan, maka bukan hanya keadilan yang terciderai, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah yang akan semakin terkikis,” papar Munawar Liza.

Untuk itu, IKAT Aceh secara tegas meminta Pemerintah Aceh agar menunda pemberlakuan kebijakan berbasis desil dalam pelayanan kesehatan, hingga dilakukan perbaikan menyeluruh terhadap data, mekanisme, dan dampak sosial yang ditimbulkan. 

“Pelayanan kesehatan harus tetap menjangkau seluruh rakyat Aceh secara maksimal tanpa diskriminasi yang lahir dari sistem yang belum akurat,” pungkas Munawar Liza.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved