Opini
Mendorong Pembaruan Hukum melalui Inovasi Anak Muda
Jika ditinjau dari perspektif teori legislasi, tumpang tindih regulasi di Indonesia mencerminkan lemahnya penerapan asas-asas pembentukan peraturan
Oleh: M Zubair SH MH, alumni Magister Hukum USK dan ASN Pemkab Bireuen
INDONESIA sebagai negara hukum menghadapi tantangan serius dalam membangun sistem peraturan perundang-undangan yang efektif, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kompleksitas regulasi yang ditandai dengan tumpang tindih aturan, disharmonisasi norma, hingga lemahnya implementasi telah menjadi persoalan klasik yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Jika ditinjau dari perspektif teori legislasi, tumpang tindih regulasi di Indonesia mencerminkan lemahnya penerapan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta dapat dilaksanakan (Bruggink, 1996). Dalam praktiknya, banyak regulasi disusun tanpa melalui kajian akademik yang memadai, sehingga berpotensi bertentangan dengan aturan lain yang sudah ada.
Sebagai contoh, konflik antara Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menunjukkan adanya disharmoni dalam pengaturan sumber daya alam. Dalam teori hukum lingkungan, kondisi ini bertentangan dengan prinsip sustainable development yang menuntut keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan (WCED, 1987).
Baca juga: Bupati Mukhlis Buktikan Transparansi Bukan Janji, tapi Prestasi Nyata Bireuen
Satjipto Rahardjo melalui gagasan hukum progresif menekankan bahwa hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar terjebak pada teks normatif. Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini menjadi sangat relevan mengingat banyaknya regulasi yang secara formal sah, tetapi secara substantif tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, dalam perspektif sistem hukum, Lawrence M. Friedman menyatakan bahwa keberhasilan hukum ditentukan oleh tiga unsur utama, yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Tumpang tindih peraturan perundang-undangan di Indonesia menunjukkan adanya kelemahan pada aspek substansi dan struktur hukum, khususnya dalam proses legislasi dan harmonisasi regulasi.
Dalam hal ini, kehadiran generasi muda menjadi sangat penting sebagai agen perubahan yang mampu menawarkan inovasi dalam mendorong pembaruan hukum di Indonesia. Di tengah kondisi tersebut, inovasi menjadi kunci utama dalam mendorong pembaruan hukum. Inovasi tidak selalu berarti menciptakan sesuatu yang sepenuhnya baru, tetapi juga dapat berupa cara pandang baru, metode baru, atau pendekatan baru dalam menyelesaikan masalah yang ada. Generasi muda, dengan karakteristiknya yang adaptif, kreatif, dan melek teknologi, memiliki potensi besar untuk menghadirkan inovasi tersebut.
Salah satu bentuk inovasi yang dapat dilakukan oleh anak muda adalah melalui pemanfaatan teknologi digital dalam proses legislasi. Digitalisasi hukum dapat membantu meningkatkan transparansi, partisipasi publik, serta efisiensi dalam pembentukan peraturan. Misalnya, platform daring yang memungkinkan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang dapat menjadi sarana demokratisasi hukum. Anak muda, yang merupakan pengguna aktif teknologi, dapat berperan sebagai penggerak sekaligus pengawas dalam proses ini.
Selain itu, anak muda juga dapat mendorong penggunaan pendekatan berbasis data (evidence-based lawmaking) dalam pembentukan regulasi. Selama ini, banyak kebijakan yang dibuat tanpa didukung oleh data yang kuat, sehingga tidak tepat sasaran. Dengan kemampuan analisis data yang dimiliki, generasi muda dapat berkontribusi dalam menyusun kebijakan yang lebih akurat dan relevan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum juga berperan penting, karena permasalahan hukum saat ini tidak lagi dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan normatif semata, tetapi juga membutuhkan perspektif dari bidang lain seperti ekonomi, sosiologi, teknologi, dan lingkungan. Generasi muda yang memiliki akses luas terhadap berbagai disiplin ilmu dapat menjadi jembatan dalam mengintegrasikan berbagai perspektif tersebut. Dengan demikian, pembaruan hukum tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual.
Peran anak muda juga sangat penting dalam mengkritisi produk hukum yang bermasalah. Kritik yang konstruktif merupakan bagian dari kontrol sosial yang sehat dalam negara demokrasi. Melalui tulisan, diskusi, maupun advokasi, generasi muda dapat menyuarakan ketidakadilan yang terjadi akibat regulasi yang tidak berpihak pada rakyat. Namun, kritik saja tidak cukup. Diperlukan juga kemampuan untuk menawarkan solusi yang konkret dan implementatif.
Oleh sebab itu, pendidikan hukum memegang peranan strategis. Kurikulum pendidikan hukum di Indonesia perlu didorong untuk lebih inovatif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Tidak hanya berfokus pada hafalan norma, tetapi juga pada pengembangan kemampuan analisis, kreativitas, dan problem solving. Anak muda yang dibekali dengan pendidikan hukum yang berkualitas akan lebih siap untuk terlibat dalam proses pembaruan hukum.
Apabila pemuda kreatif diberi kesempatan untuk ikut berinovasi, maka konsep law as a tool of social engineering yang diperkenalkan oleh Roscoe Pound akan berjalan maksimal. Dalam pandangan ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga sebagai sarana untuk merekayasa perubahan dalam masyarakat. Dengan demikian, ketika hukum justru menciptakan ketidakpastian melalui tumpang tindih regulasi, maka fungsi idealnya sebagai instrumen perubahan menjadi terdistorsi.
Namun demikian, upaya mendorong pembaruan hukum melalui inovasi anak muda tidak terlepas dari berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah resistensi dari sistem yang sudah mapan. Perubahan sering kali dianggap sebagai ancaman oleh pihak-pihak yang diuntungkan oleh status quo. Selain itu, keterbatasan akses terhadap ruang-ruang pengambilan keputusan juga menjadi hambatan bagi generasi muda untuk berkontribusi secara langsung.
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi anak muda dalam proses legislasi. Akademisi dapat berperan sebagai fasilitator dalam mengembangkan ide-ide inovatif. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil dapat menjadi wadah bagi generasi muda untuk menyalurkan aspirasi dan melakukan advokasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ZUBAIR-2025555.jpg)