Selasa, 5 Mei 2026

Demo Tuntut Pergub JKA Dicabut

Pergub JKA Tetap Berjalan, Sekda Aceh Pastikan Evaluasi Secara Berkala

“Pergub 2 Tahun 2026 terkait JKA sudah berjalan empat hari. Sejauh evaluasi kami, dari sebagian besar rumah sakit pemerintah tidak ada kendala apapun.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews/Rianza Alfandi
Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026). 

“Semua kita koordinasikan dengan BPS, BPJS, Kemensos, dan Bappenas. Karena DTSEN ini adalah data yang diakui pemerintah pusat dan digunakan seluruh provinsi,” katanya.

Akan Terus Dievaluasi

Meski demikian, M. Nasir, menegaskan bahwa Pergub ini akan terus dievaluasi.

 Jika ditemukan kendala dalam pelaksanaannya, maka pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perubahan.

“Tidak ada yang baku. Begitu kita temukan sesuatu yang menghambat proses, pasti akan kita evaluasi,” tegasnya.

Menurutnya, evaluasi dilakukan setiap hari, serta secara berkala dalam jangka waktu tiga hingga enam bulan.

Saat ini juga sedang berlangsung masa transisi selama tiga bulan, yakni dari Mei hingga Agustus, yang memungkinkan adanya perubahan data, termasuk penyesuaian desil.

Dalam periode tersebut, kata dia, BPS juga akan dijadwalkan melakukan sensus ekonomi ulang guna memperoleh data yang lebih akurat.

Pemerintah Aceh telah menginstruksikan seluruh kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan sensus tersebut.

“Harapannya kita mendapatkan data yang benar-benar valid, sehingga kebijakan ini bisa semakin tepat sasaran,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa program JKA selama ini jarang dievaluasi secara menyeluruh.

Padahal, menurutnya, evaluasi seharusnya dilakukan secara rutin setiap tahun untuk menghindari kesalahan dalam pembayaran premi dan memastikan kesesuaian dengan regulasi.

“Kita heran juga, sudah 15 tahun JKA ini tidak pernah dievaluasi secara menyeluruh. Harusnya setiap tahun,” ujarnya.

Tidak Berwenang Cabut Pergub

Lebih lanjut, M. Nasir menegaskan, dirinya selaku Sekda tidak memiliki kewenangan untuk mencabut Pergub, melainkan bertugas membantu gubernur dalam memastikan kebijakan berjalan optimal.

“Saya tidak punya kapasitas mencabut Pergub. Tugas saya memastikan proses ini berjalan dengan baik, dengan data yang kita yakini valid,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya berharap melalui evaluasi berkelanjutan dan pemutakhiran data, pelaksanaan Pergub JKA dapat terus berjalan sesuai tujuan awal, yakni memberikan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved