Selasa, 5 Mei 2026

Demo Tuntut Pergub JKA Dicabut

Pergub JKA Tetap Berjalan, Sekda Aceh Pastikan Evaluasi Secara Berkala

“Pergub 2 Tahun 2026 terkait JKA sudah berjalan empat hari. Sejauh evaluasi kami, dari sebagian besar rumah sakit pemerintah tidak ada kendala apapun.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews/Rianza Alfandi
Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Aceh memastikan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan, meski baru empat hari diberlakukan.
  • Sekda Aceh, M. Nasir, menyebut implementasi di sebagian besar RS pemerintah berjalan lancar tanpa kendala penerimaan pasien.
  • Kebijakan berbasis pemutakhiran data DTSEN untuk mencegah tumpang tindih penerima manfaat dan pembayaran ganda.
  • Pemerintah menegaskan evaluasi dilakukan setiap hari, serta berkala 3–6 bulan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Pemerintah Aceh memastikan pelaksanaan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Meski baru memasuki hari keempat sejak diberlakukan, evaluasi terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan awal, implementasi Pergub JKA di sebagian besar rumah sakit pemerintah belum menemukan kendala berarti, khususnya dalam hal penerimaan pasien.

“Pergub 2 Tahun 2026 terkait JKA sudah berjalan empat hari. Sejauh evaluasi kami, dari sebagian besar rumah sakit pemerintah tidak ada kendala apapun terkait penerimaan pasien JKA,” ujarnya.

Hal ini disampaikan Sekda saat diwawancarai usai menemui massa aksi demo di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026).

Ia juga menjelaskan, bahwa kebijakan ini berbasis pemutakhiran data agar tidak terjadi tumpang tindih penerima manfaat maupun pembayaran ganda.

Saat ini, kata dia, terdapat sekitar 3,2 juta peserta JKN pada desil 1 hingga 5, serta sekitar 1,1 juta peserta mandiri.

Sementara itu, peserta JKA yakni pada desil 6-7 tercatat sekitar 604 ribu untuk pendaftar awal.

Namun, dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 260 ribu calon peserta yang masih berstatus “null” atau belum teridentifikasi keberadaannya meski memiliki KTP Aceh.

“Status null ini artinya orangnya belum kita ketahui keberadaannya. Tapi begitu mereka mendaftar, langsung masuk JKA. Ini untuk memastikan program tepat sasaran dan tidak terjadi pembayaran ganda,” jelasnya.

MENJELASKAN – Sekda Aceh, M. Nasir, didampingi Jubir Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Nurlis Effendi, memberikan penjelasan kepada wartawan terkait pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA, di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026). Penjelasan ini disampaikan sesaat usai menjumpai massa aksi di depan kantor tersebut.
MENJELASKAN – Sekda Aceh, M. Nasir, didampingi Jubir Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Nurlis Effendi, memberikan penjelasan kepada wartawan terkait pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA, di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026). Penjelasan ini disampaikan sesaat usai menjumpai massa aksi di depan kantor tersebut. (Serambinews.com/Rianza Alfandi)

Baca juga: Tegas! Sekda Pastikan Pergub JKA Tetap Berjalan, M Nasir: Evaluasi Dilakukan secara Berkala

Lebih lanjut, Sekda mengungkap, untuk kelompok desil 8 hingga 10, pemerintah juga telah melakukan pembersihan data.

Di mana terdapat sekitar 34 ribu data pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, stroke, jantung, dan paru telah dialihkan ke skema JKA.

Selain itu, sebanyak 19 ribu data masyarakat terdampak bencana juga telah dimasukkan dalam program tersebut.

Sekda juga menegaskan, seluruh proses pemutakhiran data dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Bappenas. Data yang digunakan mengacu pada DTSEN yang diakui pemerintah pusat sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved