Berita Banda Aceh
Beredar Flyer di Medsos Terkait Layanan Pengaduan Pergub JKA, Nurlis: Itu Hoaks
Flyer berlogo Pemerintah Aceh yang beredar di media sosial terkait layanan pengaduan Pergub JKA dipastikan hoaks.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Ia merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP), khususnya Pasal 67 ayat (2), yang mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut.
Di mana sanski pidana penjara 4 tahun dan denda sampai Rp 5 miliar.
“Kalau UU ITE lebih berat lagi hukumannya, mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” katanya.
Nurlis juga mengingatkan bahwa praktik doxing memiliki dampak serius, baik secara hukum maupun terhadap keamanan individu.
“Selain melanggar hukum, doxing itu bertujuan untuk mengintimidasi, membungkam, balas dendam, dan pelecehan,” papar dia.
Baca juga: Pergub JKA Berlaku, Dirut RSUD Zubir Mahmud: Pasien Emergency Tetap Dilayani, Administrasi Menyusul
Juga itu privasi dan terancam dengan aksi penipuan,” pungkasnya.(*)
flyer
Pergub JKA
flyer layanan pengaduan Pergub JKA
Pelayanan Pengaduan
Jubir Pemerintah Aceh Nurlis
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Membanggakan! Model Cilik Aceh Sumayyah Sabet Juara 3 Junior Idol World di Thailand |
|
|---|
| Universitas Kebangsaan Malaysia Gelar PKM Internasional di Dayah Darul Hikmah Kajhu Aceh Besar |
|
|---|
| Gubernur Aceh dan Bank Mustaqim Aceh Raih Penghargaan Nasional Top BUMD Se-Indonesia |
|
|---|
| Hadiri Pelepasan Jamaah Haji, Kapolda Aceh Serukan Persatuan dan Kekompakan |
|
|---|
| ASKLIN Aceh Ikuti Regulasi Terkait JKA, Dorong Perbaikan Data dan Kebijakan Berkeadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/flyer-hoaks-soal-layangan-pengaduan-Pergub-JKA.jpg)