Rabu, 6 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Beredar Flyer di Medsos Terkait Layanan Pengaduan Pergub JKA, Nurlis: Itu Hoaks

Flyer berlogo Pemerintah Aceh yang beredar di media sosial terkait layanan pengaduan Pergub JKA dipastikan hoaks.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
FLYER HOAKS – Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi memastikan flyer berlogo Pemerintah Aceh yang memuat pengumuman terkait layanan pengaduan pelaksanaan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA dipastikan hoaks, Selasa (5/5/2026). 

Ia merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP), khususnya Pasal 67 ayat (2), yang mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut. 

Di mana sanski pidana penjara 4 tahun dan denda sampai Rp 5 miliar.

“Kalau UU ITE lebih berat lagi hukumannya, mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” katanya.

Nurlis juga mengingatkan bahwa praktik doxing memiliki dampak serius, baik secara hukum maupun terhadap keamanan individu.

“Selain melanggar hukum, doxing itu bertujuan untuk mengintimidasi, membungkam, balas dendam, dan pelecehan,” papar dia. 

Baca juga: Pergub JKA Berlaku, Dirut RSUD Zubir Mahmud: Pasien Emergency Tetap Dilayani, Administrasi Menyusul

Juga itu privasi dan terancam dengan aksi penipuan,” pungkasnya.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved