Berita Aceh Utara
Gaji dan Pesangon 935 Karyawan KKA Belum Dibayar, Senator Azhari Cage: Segera Lunasi Hak Mereka
Menurutnya, nasib ratusan mantan karyawan KKA selama ini terabaikan, padahal mereka telah mengabdi bertahun-tahun
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, mendesak pihak kurator PT Kertas Kraft Aceh (KKA) segera melunasi gaji dan pesangon 935 eks karyawan yang hingga kini belum dibayarkan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul masih tertunggaknya hak-hak pekerja, meski sejumlah aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit itu dikabarkan sudah dijual.
Azhari Cage menilai kurator yang ditunjuk pengadilan untuk mengelola dan membereskan proses kepailitan perusahaan seharusnya memprioritaskan pembayaran hak para pekerja sebelum menyelesaikan kewajiban lainnya.
Menurutnya, nasib ratusan mantan karyawan KKA selama ini terabaikan, padahal mereka telah mengabdi bertahun-tahun di perusahaan tersebut.
”Makanya hari ini setelah ada pengaduan Kita turun ke lapangan mendengar eks karyawan KKA terkait Hak-hak yang belum terpenuhi.
Baca juga: YARA Sorot Penanganan Jalan KKA yang Lamban
Maka kita atensi penuh perihal ini bersama dari Disnakermobduk Pemprov Aceh, Dinas Penanaman Modal Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara dan Anggota DPRK, ” kata Azhari Cage disela-sela aksi unjuk rasa eks karyawan di pintu gerbang perusahaan setempat, Selasa (5/5).
Acara itu turut dihadiri Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Mediator Hubungan Industrial Disnakermobduk Aceh, Riza Erwin dan Hamdani, Kepala Dinas Penanaman Modal Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara, Nyak Tiari dan Anggota DPRK, Tajuddin.
Azhari menegaskan, pihaknya segera akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan itu kepada pihak kurator, karena hak karyawan itu merupakan perintah Undang-undang untuk dibayarkan.
Total seluruhnya eks karyawan yang belum memperoleh peusangan dan gaji itu berjumlah 935 orang, terdiri dari yang sudah dimintai rekeningnya berjumlah 559 orang dan yang belum berjumlah 336 orang.
Baca juga: Jalur KKA Arah Kem Ditutup Sementara, Polisi Imbau Warga Gunakan Jalur Alternatif
”Kita khawatir kalau haknya karyawan itu belum diselesaikan akan menimbulkan Hal-hal yang tidak Kita inginkan di kemudian hari.
Bisa saja eks karyawan yang diabaikan itu bisa mengambil tindakan memblokir akibat tuntutan dan janji kurator yang belum terpenuhi, ” terangnya.
Segera diselesaikan
Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tajuddin mendesak, kurator segera menyelesaikan hutang gaji karyawan tersebut. Hal ini harus disikapi serius oleh pihak kurator KKA sesuai ketentuan hukum yang ditetapkan.
”Aset sudah hampir sebagian dijual, tapi hutang kepada karyawan masih menunggak sampai sekarang. Padahal, kurator itu memiliki kewajibannya menyelesaikan hak yang belum dibayarkan dimaksud, ” timpalnya.
Koordinator Forum Eks Karyawan PT. KKA, Abdullah mengecam, keras pihak kurator yang terkesan mengabaikan kewajibannya. Padahal, mereka ditunjuk oleh pengadilan untuk menuntaskan tugas pokoknya yang utama adalah hutang gaji dan pesangon karyawan disebabkan pailit perusahaan.
”Diantara Kami ini ada karyawan yang sudah meninggal, ada yang sedang sakit butuh biaya di rumah sakit untuk berobat dan kesulitan ekonomi setelah lama menganggur.
Kami Minta kurator secepatnya bayar gaji Kami. Hutang perusahaan sama karyawan bervariasi ada Rp 7 juta, Rp9 juta, Rp 15 juta sampai Rp25 juta per orang, ” ungkap Abdullah yang diamini Faisal dan Hamdani.
Pihak kurator juga dinilai selama ini terkesan plin-plan, tak memiliki komitmen yang jelas. Dengan hanya berjanji dan mengabaikan permasalahan hutangnya kepada karyawan hingga berlarut-larut.
”Bila hak Kami tidak dipenuhi, Kami akan blokir pintu gerbangnya dan Kami sanggup berada disana setiap hari dikarenakan memang berdomisili di area perusahaan.
Mereka juga sempat bilang bayar 25 persen dan 50 persen, tapi belum ada kejelasannya. Dan, Kami tetap harus bayar hak Kami 100 persen tidak boleh kurang sama sekali, ” kecamnya.
Amanah undang-undang
Kabid Hubungan Industrial Disnakermobduk Aceh, Riza Erwin mengatakan, hak karyawan itu memang amanah Undang-undang harus dituntaskan seluruhnya. Apalagi, ada aset yang sudah dijual oleh kurator KKA.
”Undang-undang yang mengatakan apabila perusahaan pailit yang pertama harus dilakukan adalah membayar hak karyawannya.
Begitu aset yang dijual cukup untuk utang, maka harus dibayarkan semua 100 persen, ” terang Erwin bersama mediator Hubungan Industrial, Hamdani.
Ia meminta, eks karyawan untuk tidak anarkis dan menyampaikan tuntutannya secara damai. Kurator KKA harus bertanggung jawab menyelesaikan seluruh hak karyawan tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara, Nyak Tiari juga menyampaikan, dukungannya untuk eks karyawan dimaksud.
Terlebih, hutang gaji yang belum dibayarkan itu sudah berlarut-larut lamanya tak kunjung diselesaikan.
”Kami akan berupaya bersama-sama memperjuangkan nasib eks karyawan KKA. Pihak kurator wajib menyelesaikan semua hak yang belum pernah dibayarkan itu seluruhnya,” ujar Nyak Tiari.(*)
KKA
pesangon
Gaji Karyawan
Senator Azhari Cage
Berita Aceh Utara
Aceh Utara
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Dampak 5 Tahun Rusaknya Bendung Krueng Pase, Petani Aceh Utara 13 Kali Gagal Panen |
|
|---|
| Menteri PU Resmikan Bendung Krueng Pase, Dody: Masalah Kekeringan Saat Musim Kemarau Dapat Teratasi |
|
|---|
| Lagi, Perempuan dan Pria Ditangkap di Aceh Utara |
|
|---|
| Peminat Kurang, Pemkab Aceh Utara Perpanjang Masa Pendaftaran Komisaris dan Dirut PT Bina Usaha |
|
|---|
| Pemkab Aceh Utara Kembali Perpanjang Masa Pendaftaran Komisaris dan Dirut PT Bina Usaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/KKA-0605.jpg)