Senin, 11 Mei 2026

Berita Bireuen

RSUD Bireuen Tetap Tangani Pasien Sesuai Diagnosa Dokter, Mekanisme Pembiayaan Ikuti Status Desil 

Direktur RSUD menegaskan pasien tetap ditangani sesuai diagnosa dokter, sementara mekanisme pembiayaan mengikuti status kepesertaan.

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PELAYANAN KESEHATAN - Direktur RSUD dr Fauziah Bireuen, dr Minar Mushari, SpS menyebutkan, bahwa pelayanan kesehatan di RSUD dr Fauziah tetap normaldan diberikan kepada semua pasien. 

Ringkasan Berita:
  • Pelayanan kesehatan di RSUD dr Fauziah Bireuen tetap berjalan normal meski Pemerintah Aceh sedang menyesuaikan kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
  • Direktur RSUD, dr Minar Mushari SpS, menegaskan pasien tetap ditangani sesuai diagnosa dokter, sementara mekanisme pembiayaan mengikuti status kepesertaan jaminan kesehatan masing-masing.
  • Pemerintah Aceh tetap menjamin pembiayaan penyakit berat seperti jantung, stroke, gagal ginjal, kanker, hingga layanan bagi disabilitas dan ODGJ.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pelayanan kesehatan di RSUD dr Fauziah Bireuen tetap berjalan normal meski Pemerintah Aceh sedang melakukan penyesuaian kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). 

Direktur RSUD dr Fauziah, dr Minar Mushari, SpS menegaskan, bahwa pasien rawat jalan maupun rawat inap tetap ditangani sesuai kebutuhan medis dan diagnosa dokter. 

Namun, untuk mekanisme pembiayaan pengobatan, terang dr Minar, mengikuti status kepesertaan jaminan kesehatan masing-masing pasien. 

Direktur RSUD dr Fauziah ini mengimbau masyarakat agar lebih proaktif memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif sehingga tidak terkendala saat membutuhkan layanan medis.

Menurut dr Minar, pasien yang masuk kategori desil 8 atau kelompok mampu dan belum memiliki BPJS aktif diarahkan untuk mendaftar BPJS mandiri. 

“Jika sudah memiliki BPJS dasar, status kepesertaan bisa segera diaktifkan,” terangnya.

Baca juga: RSUD dr Fauziah Bireuen Layani 40-50 Pasien Gangguan Jiwa Tiap Hari, 2026 Target Bebas Pasung

“Sementara bagi yang belum terdaftar membutuhkan waktu sekitar 14 hari,” imbuh dia. 

Meski terdapat pembatasan penerima manfaat JKA berdasarkan kategori ekonomi, Pemerintah Aceh tetap menjamin pembiayaan pasien dengan penyakit berat atau katastropik tanpa memandang status desil

Penyakit prioritas yang dijamin JKA antara lain jantung, stroke, gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah, thalasemia, hemofilia, kanker, leukemia, sirosis hati, serta layanan bagi penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Pihak rumah sakit juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pengobatan peserta dengan status kepesertaan aktif.

Baik yang iurannya ditanggung pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, maupun peserta mandiri. 

Karena itu, masyarakat diingatkan untuk segera mengurus kepesertaan jika diketahui tidak aktif, agar tidak terkendala administrasi saat membutuhkan layanan kesehatan.

Sebagai rumah sakit rujukan utama di Kabupaten Bireuen dan sekitarnya, RSUD dr Fauziah Bireuen berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pasien. 

Baca juga: RSUD-TP Abdya Pastikan Layani Seluruh Pasien JKA Desil 1-10, Masyarakat Diminta Tetap Tenang 

Dokter Minar menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan jaminan kesehatan, karena kartu BPJS menjadi syarat utama dalam akses layanan medis. 

Dengan adanya penyesuaian kebijakan JKA, pemerintah dan rumah sakit berharap pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal.

Sekaligus memastikan kelompok masyarakat rentan tetap terlindungi.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved