Jumat, 15 Mei 2026

Berita Aceh Timur

PMII Aceh Timur Tekan Pemkab Ambil Sikap Soal Polemik JKA

Farhan meminta Pemkab Aceh Timur tidak sekadar menjadi penonton di tengah kegelisahan masyarakat bawah yang mulai kesulitan mengakses layanan

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
FARHAN ABDILLAH - Ketua PC PMII Aceh Timur, M Farhan Abdillah 
Ringkasan Berita:
  • Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII Aceh Timur, M Farhan Abdillah, mendesak Pemkab Aceh Timur segera mengambil langkah terkait polemik implementasi Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026.
  • Farhan menilai penerapan sistem desil dan pembatasan administrasi JKA berpotensi mempersulit masyarakat miskin memperoleh layanan kesehatan. 
  • PMII Aceh Timur meminta rumah sakit tetap melayani masyarakat tanpa diskriminasi administrasi serta mendesak Pemerintah Aceh mengevaluasi implementasi Pergub JKA.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Ketua PC Pergerakaan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII Aceh Timur, M Farhan Abdillah, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur segera mengambil langkah konkret terkait polemik implementasi Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Nomor 2 Tahun 2026 yang belakangan menuai penolakan di berbagai daerah di Aceh.

Farhan meminta Pemkab Aceh Timur tidak sekadar menjadi penonton di tengah kegelisahan masyarakat bawah yang mulai kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat penerapan sistem desil dan pembatasan administrasi JKA.

“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar rakyat. Jangan sampai masyarakat dipilah berdasarkan status, angka desil, atau kasta administrasi. Orang sakit harus dilayani terlebih dahulu,” kata Farhan, Jumat, (15/5/2026).

Ia menilai, sejumlah kabupaten/kota di Aceh telah mengambil langkah berbeda dengan melonggarkan hingga menunda implementasi Pergub JKA demi menjaga stabilitas sosial dan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan.

Beberapa daerah yang disebut melakukan pelonggaran maupun penundaan implementasi Pergub JKA di antaranya Nagan Raya, Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Jaya.

Menurut Farhan, Aceh Timur seharusnya juga berani mengambil kebijakan serupa agar tidak muncul ketimpangan pelayanan di tengah masyarakat.

Baca juga: JKA, Senyar, dan Otsus: Ujian Serius atau Kembali “Lagee Biasa”?

“Kalau daerah lain bisa mengambil kebijakan kemanusiaan, Aceh Timur juga harus hadir membela rakyatnya.

Jangan biarkan warga kecil menjadi korban kebijakan yang datanya sendiri masih dipersoalkan di lapangan,” ujarnya.

Farhan menegaskan, persoalan terbesar dari polemik JKA saat ini terletak pada data desil masyarakat yang dinilai amburadul, namun tetap dipaksakan penerapannya oleh Pemerintah Aceh.

Ia menyebut banyak warga yang selama ini aktif menerima layanan kesehatan justru mendadak tidak tercover akibat perubahan status desil yang tidak transparan dan tidak sesuai kondisi riil masyarakat.

“Ini yang menjadi masalah besar. Data desil masih kacau, banyak masyarakat tidak tepat sasaran, tetapi kebijakan tetap dipaksakan berjalan. Akibatnya rakyat kecil yang paling terdampak,” kata Farhan.

Menurutnya, kebijakan pelayanan kesehatan semestinya berbasis kemanusiaan, bukan semata-mata administratif yang justru berpotensi menutup akses masyarakat miskin terhadap layanan medis.

Baca juga: Banyak Warga Tak Bisa Berobat, Anggota DPRK Aceh Timur Minta Pergub JKA Dicabut

Kondisi tersebut, kata dia, dapat memicu keresahan sosial apabila pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah antisipatif dan keberpihakan kepada masyarakat.

PMII Aceh Timur meminta Pemkab Aceh Timur, rumah sakit daerah memastikan tidak ada masyarakat yang ditolak hanya karena persoalan administratif.

“Rumah sakit jangan dijadikan tempat rakyat dipersulit. Pemerintah harus memastikan pelayanan kesehatan berlaku merata tanpa melihat status sosial maupun kategori desil masyarakat,” ujar Putra Asli Idi Cut ini.

Ia juga meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi menyeluruh implementasi Pergub JKA agar kebijakan tersebut tidak kehilangan substansi utamanya sebagai jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Aceh.

“JKA lahir sebagai instrumen perlindungan rakyat, bukan alat pembatas pelayanan. Maka semangat utamanya harus dikembalikan, melayani seluruh masyarakat tanpa diskriminasi,” ujarnya. (*)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved