Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Abdya

PDPM Abdya Desak Satuan Pendidikan Evaluasi Kepengurusan Komite Sekolah

"Komite Sekolah dibentuk oleh sekolah berdasarkan prakarsa pihak sekolah bersama orang tua atau wali murid. Pengurusnya boleh dari unsur orang tua...

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/SERAMBINEWS.COM/ HO
KOMITE SEKOLAH - Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Abdya, Robbi Sugara. 
Ringkasan Berita:
  • Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak seluruh satuan pendidikan di kabupaten tersebut untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan Komite Sekolah.
  • Banyak laporan warga terkait periodesasi komite yang tidak sesuai aturan.
  • Proses pemilihan komite dinilai kurang transparan, bahkan ada yang ditunjuk langsung oleh pihak sekolah.
  • Beberapa komite menjabat lebih dari dua periode, bertentangan dengan ketentuan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak semua satuan Pendidikan di kabupaten setempat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan Komite Sekolah.

Desakan ini muncul menyusul banyaknya laporan warga soal periodesasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk sistem pemilihan komite yang terkesan kurang transparan.

Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Abdya, Robbi Sugara, menegaskan komite sekolah dibentuk guna meningkatkan mutu pendidikan melalui partisipasi masyarakat, yang diatur dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

"Komite Sekolah dibentuk oleh sekolah berdasarkan prakarsa pihak sekolah bersama orang tua atau wali murid. Pengurusnya boleh dari unsur orang tua murid, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan," kata Robbi, Jumat (15/05/2026).

Namun, menurut Robbi, banyak sekolah-sekolah di Abdya saat ini, proses pembentukan Komite Sekolah tersebut bertolak belakang dari aturan yang ada.

"Komite Sekolah saat ini ada yang hanya ditunjuk secara langsung oleh pihak sekolah tanpa musyarawah dengan wali murid. Ada juga yang periodesasinya lebih dari dua kali," ungkap dosen STKIP Muhammadiyah Abdya tersebut.

Disamping itu, ada juga laporan dari masyarakat tentang adanya kutipan dari Sekolah yang sudah mendapatkan persetujuan dari komite sekolah, dan kutipan tersebut dilakukan melalui surat yang ditujukan kepada orang tua murid.

"Sumbangannya itu diduga diminta dalam bentuk sukarela, tapi jika ada yang tidak membayar ada perlakuan semacam sanksi yang diberikan kepada murid, seperti ditahan ijazahnya atau tidak boleh ikut ujian," bebernya.

Baca juga: Update Harga Emas di Abdya Per 15 Mei 2026: Emas Murni & London Stagnan, Antam Turun Tipis

Menurutnya, banyaknya keluhan masyarakat terkait kebijakan sekolah yang membebani wali murid muncul akibat lemahnya fungsi kontrol komite sekolah. 

Karena itu, ia meminta pihak sekolah tidak menjadikan komite sekedar alat legitimasi dalam pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan.

Ia menilai minimnya sosialisasi mengenai tugas dan kewenangan komite sekolah turut menyebabkan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

“Jangan sampai komite sekolah kehilangan fungsi utamanya sebagai jembatan antara sekolah dengan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved