Minggu, 17 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Mualem di Persimpangan: JKA Didesil, Kepercayaan Rakyat Terbelah

pemerintah seharusnya melakukan pembenahan data lewat teknologi informasi, bukan memotong hak warga.

Tayang:
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: IKL
for serambinews
Aris Munandar, S.H (Demisioner Bendahara Umum HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara) 

SERAMBINEWS.COM,BANDA ACEH - Pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memicu polemik besar. Kebijakan ini mengubah skema kesehatan gratis total menjadi berbasis kelompok ekonomi (desil).

Langkah ini mendapat penolakan keras dari akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat gampong karena dianggap mencederai komitmen perlindungan sosial di Serambi Mekah.

Pengamat hukum menilai substansi Pergub ini menabrak regulasi di atasnya, yaitu: UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA): Pasal 224 Ayat (1) menegaskan seluruh penduduk Aceh berhak atas pelayanan kesehatan yang sama tanpa klaster ekonomi. Begitupun dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010: Pasal 1 Ayat (31) menyatakan JKA adalah asuransi sosial inklusif yang wajib untuk seluruh penduduk Aceh.

Pemerintah Provinsi Aceh berkilah sistem desil terpaksa diterapkan demi efisiensi anggaran menyusul isu berakhirnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada 2027. Namun, alasan ini dinilai lemah.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan pusat telah sepakat memperpanjang Dana Otsus dalam revisi RUU Pemerintahan Aceh. Di tingkat daerah, sejumlah Bupati dan Wali Kota bahkan mengabaikan aturan provinsi dan tetap menggratiskan kesehatan warganya lewat APBK.

“Proses lahirnya Pergub ini disorot tajam karena menerapkan metode Fast Track Legislation atau pembentukan kilat. Proses ini dinilai mengabaikan partisipasi publik yang bermakna, yaitu meaningful public participation dan asas keterbukaan.

Pengamat hukum, Aris Munandar, S.H., mengingatkan bahwa isu ini mulai digoreng secara politis oleh eks rival Pilgub. Jika tidak segera dievaluasi, kepemimpinan Gubernur saat ini yang akrab disapa 'Mualem' terancam kehilangan kepercayaan publik. Warga mulai membandingkan rezim sekarang dengan era terdahulu yang dijuluki "Bapak JKA".

Menurut Aris, pemerintah seharusnya melakukan pembenahan data lewat teknologi informasi, bukan memotong hak warga. Rekomendasi solusinya meliputi, yakni Sistem Data Terintegrasi, dengan membangun platform digital satu pintu antara data kependudukan dan layanan publik. Begitupun Pendekatan Bottom-Up, dengan melibatkan perangkat gampong secara langsung untuk memverifikasi data warga agar tidak salah sasaran.

"Banyak warga miskin riil terjebak administratif di desil tinggi, seperti desil 8 sehingga terancam kehilangan layanan. Solusinya benahi data kependudukan, bukan memangkas hak dasar rakyat," tegas Aris, Sabtu (16/5/2026). Kini, publik menunggu langkah nyata Mualem untuk merevisi aturan ini demi menjaga kepercayaan rakyat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved