Senin, 18 Mei 2026

Tolak Pergub JKA

Ini Penjelasan Polresta Banda Aceh soal Izin Demo JKA Dilayangkan Saat Libur

Polresta Banda Aceh menanggapi soal izin demonstrasi pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh..

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO/SERAMBINEWS.COM/ HO
POLRESTA - Polresta Banda Aceh menanggapi pernyataan Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Aceh (ARA), Syarif Maulana, terkait tidak adanya petugas pelayanan saat penyerahan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Banda Aceh menanggapi soal izin demonstrasi pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dilayangkan pada Jumat (15/5/2026) sore.
  • Hal itu usai pernyataan Korlap ARA Syarif Maulana, tentang ketidakberadaan petugas pelayan perizinan di Polresta untuk menerima surat pemberitahuan aksi.
  • Kapolresta Banda Aceh menjelaskan, surat pemberitahuan dilayangkan Korlap aksi ARA pada Jumat lalu, bertepatan saat libur bersama Kenaikan Yesus Kristus.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menanggapi soal izin demonstrasi pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dilayangkan pada Jumat (15/5/2026) sore.

Hal itu usai pernyataan Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Aceh (ARA) Syarif Maulana, tentang ketidakberadaan petugas pelayan perizinan di Polresta untuk menerima surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang diajukan tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Intelkam, Kompol Rudi Patar menjelaskan, surat pemberitahuan dilayangkan Korlap aksi ARA pada Jumat lalu, bertepatan saat libur bersama Kenaikan Yesus Kristus.

“Korlap aksi melayangkan surat pemberitahuan saat petugas pelayanan tidak berada di tempat karena sedang libur bersama, namun seharusnya Korlap yang sudah memiliki nomor kontak memberitahukan lebih awal kepada petugas sebelum ke Polresta Banda Aceh,” ucap Kompol Rudi dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).

Pasal 10 Ayat 1,2 dan 4 Undang–Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum menyatakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diberitahukan secara tertulis oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok.

Kemudian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 3 selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai, telah diterima oleh Polri setempat. “Seperti kami katakan, seharusnya Korlap menghubungi petugas lebih awal baik sehari sebelum maupun di hari Jumat kemarin, karena saat kedatangan mereka ke Polresta Banda Aceh tepatnya pada hari libur bersama,” ujar Kompol Rudi.

Kasat Intelkam menjelaskan, berkaitan dengan Korlap menghubungi petugas pada pukul 17.13 WIB dan tidak tersambung, namun petugas kembali menghubungi Korlap sebanyak empat kali pada pukul 17.47 WIB, 17,58 WIB, serta 17,59 WIB sebanyak dua kali. Namun hal tersebut dikatakan, tidak direspon oleh Korlap. Lalu petugas juga menyampaikan kepada Jenderal Lapangan Aksi ARA pada pukul 17.48 WIB agar Korlap untuk menghubungi petugas.

“Itikad kami menghubungi mereka tidak mendapat respon, baik menerima atau mengangkat telepon maupun membalas WA petugas hingga saat ini,” sebut Kompol Rudi.

Menurutnya, permohonan secara daring yang ditujukan kepada petugas pelayanan tidak diperbolehkan, karena pihaknya perlu melakukan koordinasi ulang terkait pelaksanaan aksi yang akan dilaksanakan pada Senin (18/5/2026) ini.

“Kami juga perlu melakukan koordinasi terkait pelaksanaan aksi, berapa jumlah massa, alat peraga apa saja yang dibawa dan lainnya. Secara daring itu bukan sudah selesai atau dapat melaksanakan aksi,” tegas Kompol Rudi.

Sementara terkait petugas pos penjagaan Polresta Banda Aceh tidak menerima surat pemberitahuan aksi, Kasat Intelkam itu mengatakan, saat surat tersebut diberikan tepatnya hari libur, dan pun akan diproses pada saat hari dinas biasanya. “Hal ini sangat kami sayangkan ketika petugas kembali menghubungi Korlap namun tidak ditanggapi,” pungkasnya.

Sebelumnya Korlap ARA, Syarif Maulana menyampaikan kekecewaan usai pihaknya mengaku mengalami kendala saat hendak menyerahkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Polresta Banda Aceh, jelang unjuk rasa yang direncanakan pada Senin-Selasa (18-19/5/2026) dan Kamis (21/5/2026) mendatang.

Awalnya, Syarif bersama sejumlah anggota Aliansi Rakyat Aceh mendatangi Polresta Banda Aceh pada Jumat (15/5/2026) sekira pukul 15.20 WIB. Setibanya di ruang pelayanan atau perizinan, pihaknya tidak menemukan satu pun petugas Kepolisian yang berjaga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved