Tolak Pergub JKA
Ini Penjelasan Polresta Banda Aceh soal Izin Demo JKA Dilayangkan Saat Libur
Polresta Banda Aceh menanggapi soal izin demonstrasi pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh..
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Setelah menghubungi salah satu anggota Kepolisian Polresta Banda Aceh, mereka memperoleh penjelasan bahwa hari tersebut merupakan hari libur sehingga tidak ada petugas pelayanan di tempat.
Menurut Korlap ARA, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur kewajiban masyarakat dalam menyampaikan pemberitahuan aksi unjuk rasa, yang mewajibkan penyampaian pemberitahuan secara tertulis kepada pihak Kepolisian, paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Dengan adanya kewajiban tersebut, maka secara hukum kepolisian sebagai penerima pemberitahuan tidak dapat menolak atau menunda penerimaan surat dengan alasan hari libur, karena hal tersebut berpotensi menghambat pemenuhan kewajiban administratif yang telah diatur undang-undang,” ujar Syarif.
Baca juga: Waspada! Penipuan Catut Nama Kapolresta Banda Aceh, Begini Modusnya
Pihaknya sempat meminta agar surat pemberitahuan dapat dititipkan melalui pos penjagaan. Namun, petugas yang berjaga disebut menolak menerima surat tersebut dan tetap mengarahkan agar surat disampaikan langsung kepada bagian perizinan, sementara tidak ada petugas yang dapat ditemui saat itu.
“Penolakan tersebut menunjukkan tidak adanya mekanisme pelayanan alternatif yang semestinya tetap tersedia, sebagai bagian dari kewajiban pelayanan publik,” lanjut Syarif.
Karena tidak menemukan solusi, sekitar pukul 17.02 WIB pihak Aliansi Rakyat Aceh kemudian melakukan dokumentasi di area Polresta Banda Aceh sebagai bukti bahwa mereka telah berupaya menyampaikan surat pemberitahuan aksi. Selain itu, dokumentasi beserta foto surat pemberitahuan juga dikirimkan kepada pihak perizinan Polresta Banda Aceh melalui sarana komunikasi yang tersedia.
Aliansi Rakyat Aceh menegaskan, mereka telah melakukan upaya maksimal untuk memenuhi seluruh kewajiban administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai, apabila di kemudian hari muncul konsekuensi akibat tidak diterimanya surat pemberitahuan secara langsung, hal tersebut menurutnya bukan disebabkan kelalaian pihak mereka, melainkan karena tidak tersedianya layanan penerimaan surat oleh pihak terkait. “Sehingga Aliansi Rakyat Aceh tetap melakukan aksi final pada hari Senin,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Polresta-Banda-Aceh-menanggapi-pernyataan-Korlap-Aliansi-Rakyat-Aceh-ARA.jpg)