Rabu, 20 Mei 2026

Pergub JKA Dicabut

Pergub JKA Dicabut, Bupati Abdya Safaruddin: Tabek Untuk Panglima

"Saya mengapresiasi langkah Mualem. Tentu ini merupakan sikap bijak, kedewasaan, dan jiwa besar. Saya apresiasi. Tabek untuk panglima,"

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin. Pergub JKA Dicabut, Bupati Abdya Safaruddin: Tabek Untuk Panglima 
Ringkasan Berita:Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin mengapresiasi keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencabut Pergub JKA, menyebutnya langkah bijak demi akses kesehatan masyarakat.
 
Ia menekankan verifikasi data tetap dilanjutkan serta mengajak merancang sistem JKA yang lebih komprehensif dan bermartabat.
 
Safaruddin juga mendorong peluang kerja sama layanan kesehatan dengan Malaysia secara terbatas untuk kasus medis tertentu.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos MSP menyambut baik atas keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

"Saya mengapresiasi langkah Mualem. Tentu ini merupakan sikap bijak, kedewasaan, dan jiwa besar. Saya apresiasi. Tabek untuk panglima," kata Bupati Abdya Safaruddin, saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (18/5/2026).

Dengan pencabutan Pergub ini, sebut Safaruddin, masyarakat Aceh bisa mendapatkan akses kesehatan seperti biasanya, tanpa harus berkutat dengan pembatasan desil.

"Tentu keputusan ini sudah beliau pikirkan dengan matang serta mempertimbangkan aspirasi rakyat dan mahasiswa. Kami memberikan apresiasi," ucap Safaruddin.

Baca juga: BREAKING NEWS - Gubernur Aceh Mualem Cabut Pergub JKA

Meskipun Pergub JKA telah di cabut, kata Safaruddin, proses verifikasi dan validasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga harus dilanjutkan.

Sebab, sambung Safaruddin, data akurat menjadi alat ukur bagi pemerintah untuk melaksanakan pembangunan dan penyaluran bantuan sosial lainnya.

"Saya juga mengapresiasi kepada adik-adik mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi  terkait Pergub JKA. Semoga kedepan kita semua sama-sama membangun Aceh," ucap Safaruddin.

Ia menerangkan, JKA perlu ditempatkan secara jernih, proporsional, dan bermartabat. Ini bukan semata-mata perdebatan teknis tentang anggaran, data kepesertaan, atau skema pembayaran iuran. 

Lebih dari itu, kata Safaruddin, JKA menyangkut hak dasar masyarakat Aceh, amanat kekhususan Aceh, dan tanggung jawab negara dalam memastikan rakyat tidak kehilangan akses kesehatan.

"Mari kita jadikan polemik ini sebagai momentum untuk merancang JKA versi terbaik, guna melahirkan sistem perlindungan kesehatan khas Aceh yang lengkap. 

Mencakup fasilitas transportasi rujukan, rumah singgah, penguatan faskes di area terpencil, layanan kesehatan mental serta bantuan maksimal bagi pasien dengan kasus khusus yang berat," ajak Safaruddin.

Baca juga: Mualem Cabut Pergub JKA, Penjual Ikan Sambut Gembira: Nyoe Nyawong Bangsa Aceh Silapeh Teuk

Bahkan, kata Safaruddin, Aceh juga perlu berani memikirkan gagasan yang lebih maju. Banyak masyarakat Aceh selama ini berobat ke luar negeri, khususnya ke Malaysia. 

"Ini fakta sosial yang tidak bisa diabaikan. Malaysia menjadi opsi karena faktor kedekatan geografis dan kepercayaan terhadap layanan medis yang dianggap lebih terukur," ujarnta.

"Menurut saya, fenomena ini dapat dikelola serta dipertimbangkan secara cermat karena UUPA membuka ruang bagi Pemerintah Aceh membangun kerja sama dengan lembaga atau badan luar negeri sepanjang sesuai kewenangan dan tetap dalam kerangka NKRI," tambahnya.

 JKA martabat kebijakan sosial di Aceh

Pemerintah Aceh, ucap Safaruddin, dapat menjajaki kerja sama kesehatan dengan institusi resmi di Malaysia melalui koordinasi bersama Pemerintah Pusat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait. 

"Skemanya tentu bukan pembiayaan bebas bagi semua orang untuk berobat ke luar negeri. Namun, dapat dirancang sebagai rujukan khusus dan terbatas untuk kasus tertentu yang tidak dapat ditangani optimal di Aceh atau membutuhkan layanan spesialis tertentu berdasarkan pertimbangan medis serta standar pembiayaan berbasis kerja sama resmi," jelasnya.

Kerja sama dengan Malaysia ini, sambungnya, dapat dimulai melalui nota kesepahaman dengan rumah sakit tertentu untuk layanan second opinion, telemedicine spesialis, pelatihan dokter, pertukaran tenaga medis, peningkatan kapasitas rumah sakit di Aceh, serta rujukan terbatas yang sangat selektif. 

Baca juga: Segini Harga Emas Per Mayam Hari Ini di Abdya pada Senin 18 Mei 2026

Manfaatnya, kata Safaruddin, bukan sekadar mengirim pasien ke luar negeri, tetapi untuk mempercepat transfer pengetahuan, peningkatan mutu pelayanan, dan penguatan layanan faskes di Aceh. 

"Bersamaan dengan itu, kapabilitas rumah sakit dan tenaga medis di Aceh juga harus terus ditingkatkan agar nantinya kerja sama lintas negara ini jangan sampai membuat kita bergantung keluar dan menimbulkan permasalahan baru. Saya yakin, Mualem dan Dek Fadh, bisa," ucap Safaruddin optimis.

Ia menegaskan bahwa JKA menjadi simbol kehadiran negara dan keistimewaan Aceh, yang sebaiknya tertib secara data, jelas secara hukum, kuat secara anggaran, dan cepat dalam pelayanannya. 

"Ukuran keberhasilannya sederhana, yaitu rakyat Aceh tetap merasa aman ketika sakit, pemerintah hadir ketika dibutuhkan, dan keistimewaan Aceh menjadi kesyukuran bagi kita semua.

 JKA merupakan martabat kebijakan sosial di Aceh. Mari kita rawat bersama dengan akal sehat, hati nurani, dan keberpihakan kepada rakyat," pungkas Safaruddin. (*)

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Stabil Hari Ini Usai 2 Hari Merosot, 18 Mei 2026 Dijual Segini Per Mayam

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved