Pergub JKA Dicabut
Kabar Gembira! Pergub JKA Dicabut, Mualem Pastikan Warga Aceh Bisa Berobat Gratis Lagi Tanpa Desil
Dengan keputusan ini, sistem jaminan kesehatan gratis andalan Serambi Mekkah dipastikan kembali ke skema semula tanpa adanya sekat klaster ekonomi
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Ringkasan Berita:Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA sehingga layanan kesehatan gratis kembali tanpa pembatasan desil ekonomi.Keputusan diambil setelah gelombang aspirasi ulama, akademisi, DPR Aceh, dan aksi mahasiswa menolak pembatasan yang sempat menyasar sekitar 500 ribu warga.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kabar gembira sekaligus melegakan datang bagi seluruh masyarakat di Aceh.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Dengan keputusan ini, sistem jaminan kesehatan gratis andalan Serambi Mekkah dipastikan kembali ke skema semula tanpa adanya sekat pembatasan klaster ekonomi atau desil.
Kabar soal pencabutan Pergub JKA yang sempat menuai polemik ini disampaikan Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi pada Senin (18/5/2026).
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem melalui Nurlis Effendi di Banda Aceh, dilansir dari Serambinews.com, Senin (18/5/2026).
Baca juga: Pergub JKA Dicabut, Bupati Abdya Safaruddin: Tabek Untuk Panglima
Nurlis menjelaskan, langkah tersebut dilakukan oleh Pemerintah Aceh demi meredam gejolak sosial sekaligus untuk menampung aspirasi mendalam yang berkembang di tengah masyarakat belakangan ini.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa masukan dari berbagai elemen, mulai dari ulama, kalangan akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), hingga gelombang unjuk rasa dan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh mahasiswa, menjadi catatan penting yang melandasi pembatalan regulasi tersebut.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” jelas Mualem.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” imbuhnya.
Baca juga: Mualem Cabut Pergub JKA, Penjual Ikan Sambut Gembira: Nyoe Nyawong Bangsa Aceh Silapeh Teuk
Polemik Pergub JKA
Sebelumnya, polemik panas seputar pembatasan JKA ini mulai bergulir sejak awal Mei 2026.
Melalui implementasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang sempat disosialisasikan sejak akhir Maret lalu, Pemerintah Aceh mempersempit cakupan pembiayaan kesehatan gratis akibat terjadinya tekanan fiskal daerah yang dipicu oleh penurunan dana Otonomi Khusus (Otsus) hingga mencapai 50 persen.
Berdasarkan skema pembatasan desil (tingkat kesejahteraan ekonomi rumah tangga) yang sempat berlaku per 1 Mei 2026 tersebut:
- Desil 1 hingga 5: Premi BPJS Kesehatan tetap ditanggung penuh oleh pemerintah pusat melalui APBN skema Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI).
- Desil 6 dan 7: Premi BPJS Kesehatan ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui sisa anggaran program JKA.
- Desil 8, 9, dan 10: Warga yang dikategorikan masuk dalam kelompok ekonomi sejahtera atau mampu, dicoret dari daftar penerima manfaat JKA dan diwajibkan secara mandiri beralih ke skema BPJS Kesehatan mandiri.
Kebijakan pembatasan ini menyasar sekitar 500.000 warga Aceh yang berada di klaster desil 8 hingga 10.
Namun, di lapangan, kebijakan ini langsung memicu gelombang protes keras.
Banyak pihak menilai penentuan indikator data desil tidak akurat dan berpotensi salah sasaran, sehingga ratusan ribu warga rentan kehilangan hak berobat gratis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kolase-mualem-dan-mahasiswa-saat-demo-pergub-jka.jpg)