Berita Banda Aceh
ICMI Aceh Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA: Sikap Gentleman dan Terbuka
Taqwaddin Husin menilai langkah Mualem mencabut Pergub JKA sebagai sikap gentleman usai polemik dan aksi mahasiswa di Aceh.
SERAMBINEWS.COM - Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin, menyampaikan apresiasi kepada Muzakkir Manaf alias Mualem yang mencabut Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), setelah sebelumnya memicu kegaduhan dan demonstrasi mahasiswa.
Pernyataan itu disampaikan Taqwaddin secara tertulis melalui WhatsApp kepada awak media, Senin siang, 18 Mei 2026.
“Bagi saya, tak ada salahnya Gubernur mengakui bahwa Pergub tersebut kurang pas dan karenanya dicabut,” ujar Taqwaddin. “Ini malah pengakuan yang gentleman dan terbuka,” sambungnya.
Taqwaddin mengaku telah mencermati Pergub tersebut bersama sejumlah rekannya sejak sepekan lalu. Dari hasil kajian mereka, ada dua pilihan strategis dalam menyikapi pemberlakuan Pergub tersebut.
Namun, menurutnya, setelah adanya pernyataan resmi dari Mualem terkait pencabutan Pergub JKA, persoalan itu tidak perlu lagi diperpanjang.
“Dengan adanya pernyataan resmi dari Bapak Gubernur Aceh yang mencabut Pergub JKA tersebut, saya menghimbau kepada semua akademisi dan adik-adik mahasiswa untuk memberi apresiasi dan mari kita kembali kepada aktivitas masing-masing secara optimal untuk mewujudkan Aceh meusyuhu dan Aceh mulia,” ujar Dr Taqwaddin, akademisi hukum USK yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.
Ke depan, ia menyarankan agar setiap pembentukan produk hukum daerah, baik legislasi maupun regulasi, terlebih dahulu mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Menurutnya, dengan memperhatikan ketiga aspek tersebut, maka produk hukum di Aceh, baik qanun maupun pergub, akan benar-benar menghadirkan keadilan, manfaat, dan kepastian hukum.
“Jika semua unsur ini terpenuhi, Insya Allah saya yakin maka hukum yang dihasilkan akan efektif dalam penerapannya, alias tidak menimbulkan kegaduhan,” pungkas Taqwaddin.
| Kerja Malam Bagi Perempuan Dibolehkan, Ini Syarat dari MPU Banda Aceh |
|
|---|
| Penghormatan untuk Grup Musik Legendaris Aceh, Endatu Gelar Tribute to Nyawoung |
|
|---|
| Satpol PP Razia Coffee Shop Pekerjakan Wanita hingga Larut Malam |
|
|---|
| Aceh Berpotensi Hujan Lebat Termasuk Angin Kencang |
|
|---|
| Fix! Idul Adha 1447 Hijriah Jatuh pada 27 Mei 2026, Hasil Sidang Isbat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-MPW-ICMI-Aceh-Dr-Taqwaddin-Husin-18-5.jpg)