Berita Banda Aceh
TIM Tolak PoD I Tangkulo Blok Andaman, Minta Menteri ESDM Batalkan Persetujuan
Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda menyatakan menolak keras persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- TIM menolak persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo di Blok South Andaman dan meminta Menteri ESDM membatalkan keputusan tersebut serta membuka kembali dialog dengan Pemerintah Aceh.
- TIM menilai keberatan Pemerintah Aceh tidak diakomodasi.
- Organisasi itu juga meminta transparansi skema bagi hasil migas, mendorong pengolahan gas di darat dan hilirisasi industri di Aceh, serta meminta Gubernur Aceh bertemu Presiden untuk memperjuangkan pembatalan PoD tersebut.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda menyatakan menolak keras persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman yang telah ditandatangani Menteri ESDM.
Organisasi tersebut meminta agar persetujuan itu dicabut serta proses pengembangan lapangan gas tersebut dikaji ulang bersama Pemerintah Aceh.
Ketua Umum Taman Iskandar Muda, Muslim Armas, mengatakan pihaknya menyesalkan keputusan Menteri ESDM tetap menandatangani PoD tersebut.
Padahal sebelumnya Gubernur Aceh telah menyurati Menteri ESDM agar penandatanganan ditunda sampai tercapai kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Menurut Muslim, surat tersebut lahir setelah sejumlah pertemuan antara Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, SKK Migas, BPMA, dan kontraktor migas mengalami kebuntuan terkait sejumlah substansi pengembangan Blok South Andaman.
“Kami menyesalkan surat Gubernur Aceh itu tidak ditindaklanjuti.
Tidak ada pembahasan lanjutan atau pun perundingan khusus, tetapi PoD tetap disetujui. Ini menunjukkan keberatan Pemerintah Aceh tidak diakomodasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman
Ia juga menyoroti tidak adanya tembusan surat persetujuan PoD kepada Pemerintah Aceh maupun BPMA.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat Pemerintah Aceh tidak mengetahui bahwa persetujuan PoD telah diterbitkan.
“Yang kami sesalkan, setelah ditandatangani tidak ada tembusan kepada Pemerintah Aceh. Bahkan BPMA tidak mengetahui bahwa PoD tersebut telah ditandatangani,” katanya.
Selain itu, pihaknya menolak rencana pengolahan gas menggunakan fasilitas terapung atau Floating Production, Storage and Offloading (FPSO).
Menurut Muslim, pengolahan gas di darat akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Aceh dibandingkan dilakukan di laut.
Ia berpendapat biaya investasi fasilitas pengolahan di laut jauh lebih tinggi dibandingkan jika pengolahan dilakukan di darat, terlebih fasilitas Kilang Arun dinilai masih dapat dimanfaatkan.
Baca juga: PoD Blok Andaman Direvisi, Mualem Desak Gas Andaman Diolah di Arun
Pengolahan di darat juga diyakini mampu menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mendorong tumbuhnya industri hilir di Aceh.
| Kajari Temui Wali Kota Banda Aceh, Ini yang Dibahas |
|
|---|
| UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan UINSU Medan Perpanjang MoU, Ini Kerja Samanya |
|
|---|
| Warga Gerebek Kos Putri di Banda Aceh, Pasangan Nonmahram Ditemukan Sekamar, Dibawa ke Satpol PP-WH |
|
|---|
| UBBG Wisuda 698 Lulusan, Rektor Minta Alumni Jadi Agen Perubahan di Tengah Tantangan Global |
|
|---|
| Dek Gam Bantah Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tolak-soal-Andaman.jpg)