Breaking News
Jumat, 12 Juni 2026

Berita Banda Aceh

TIM Tolak PoD I Tangkulo Blok Andaman, Minta Menteri ESDM Batalkan Persetujuan

Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda menyatakan menolak keras persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Chat GPT
TOLAK PERSETUJUAN POD - Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda menyatakan menolak keras persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman yang telah ditandatangani Menteri ESDM. Foto ilustrasi dibuat menggunakan Chat GPT. 

Ringkasan Berita:
  • TIM menolak persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo di Blok South Andaman dan meminta Menteri ESDM membatalkan keputusan tersebut serta membuka kembali dialog dengan Pemerintah Aceh.
  • TIM menilai keberatan Pemerintah Aceh tidak diakomodasi. 
  • Organisasi itu juga meminta transparansi skema bagi hasil migas, mendorong pengolahan gas di darat dan hilirisasi industri di Aceh, serta meminta Gubernur Aceh bertemu Presiden untuk memperjuangkan pembatalan PoD tersebut.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda menyatakan menolak keras persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman yang telah ditandatangani Menteri ESDM.

Organisasi tersebut meminta agar persetujuan itu dicabut serta proses pengembangan lapangan gas tersebut dikaji ulang bersama Pemerintah Aceh.

Ketua Umum Taman Iskandar Muda, Muslim Armas, mengatakan pihaknya menyesalkan keputusan Menteri ESDM tetap menandatangani PoD tersebut. 

Padahal sebelumnya Gubernur Aceh telah menyurati Menteri ESDM agar penandatanganan ditunda sampai tercapai kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

Menurut Muslim, surat tersebut lahir setelah sejumlah pertemuan antara Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, SKK Migas, BPMA, dan kontraktor migas mengalami kebuntuan terkait sejumlah substansi pengembangan Blok South Andaman.

“Kami menyesalkan surat Gubernur Aceh itu tidak ditindaklanjuti.

Tidak ada pembahasan lanjutan atau pun perundingan khusus, tetapi PoD tetap disetujui. Ini menunjukkan keberatan Pemerintah Aceh tidak diakomodasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

Ia juga menyoroti tidak adanya tembusan surat persetujuan PoD kepada Pemerintah Aceh maupun BPMA.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat Pemerintah Aceh tidak mengetahui bahwa persetujuan PoD telah diterbitkan.

“Yang kami sesalkan, setelah ditandatangani tidak ada tembusan kepada Pemerintah Aceh. Bahkan BPMA tidak mengetahui bahwa PoD tersebut telah ditandatangani,” katanya.

Selain itu, pihaknya menolak rencana pengolahan gas menggunakan fasilitas terapung atau Floating Production, Storage and Offloading (FPSO).

Menurut Muslim, pengolahan gas di darat akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Aceh dibandingkan dilakukan di laut.

Ia berpendapat biaya investasi fasilitas pengolahan di laut jauh lebih tinggi dibandingkan jika pengolahan dilakukan di darat, terlebih fasilitas Kilang Arun dinilai masih dapat dimanfaatkan.

Baca juga: PoD Blok Andaman Direvisi, Mualem Desak Gas Andaman Diolah di Arun

Pengolahan di darat juga diyakini mampu menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mendorong tumbuhnya industri hilir di Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved