Rabu, 20 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Mualem: Berobat seperti Biasa, Pergub JKA Dicabut

Semua rakyat Aceh sudah bisa berobat seperti biasa. Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA

Tayang:
Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI SELASA 20260519 

=======

Pendemo: Ini Kemenangan Mutlak Rakyat Aceh

Intinya aksi kami hari ini adalah untuk membuktikan kepada masyarakat ini adalah hak dan kemenangan mutlak masyarakat walaupun tidak dijumpai oleh gubernur. T Raja Aulia Habibi, Juru Bicara ARA

Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menyebut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai kemenangan mutlak rakyat Aceh setelah gelombang aksi yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir.

Juru Bicara ARA, T. Raja Aulia Habibi, menegaskan, aksi yang dilakukan pihaknya hari ini bukan ditunggangi kepentingan tertentu, melainkan murni untuk memastikan pencabutan Pergub dilakukan secara resmi dan memiliki dasar administratif yang jelas.

"Sebenarnya alasan kami aksi bukan untuk kemudian ada isu-isu lain, apakah isu penunggangan dan lain sebagainya, tidak. Tapi yang perlu kami tegaskan adalah pencabutan Pergub itu tidak boleh dilakukan tanpa berita acara," kata Habibi, usai aksi yang berlangsung tertib di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (18/5/2026).

Kendati Pergub sudah dicabut, pihaknya mengaku kecewa karena selama empat kali aksi digelar massa tidak pernah dijumpai langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

"Bahkan hari ini pun pada saat Pergub sudah dicabut kami juga aksi, tapi tidak ada hasil dari Mualem ataupun Gubernur menjumpai kami," ujarnya.

Menurutnya, aksi yang dilakukan hari ini bertujuan mempertegas bahwa ARA memiliki bukti konkret terhadap aspirasi rakyat melalui petisi yang ditandatangani pemerintah. Lebih lanjut, Habibi juga menyoroti tidak adanya permintaan maaf dari Pemerintah Aceh atas polemik yang ditimbulkan sejak Pergub JKA diterbitkan.

"Harapan kami hari ini wajib pemerintah meminta maaf karena hadirnya Pergub JKA ini yang membuat kegaduhan, yang membuat adanya korban dari teman-teman kami, dan setiap harinya di seluruh rumah sakit di Aceh itu memiliki korban," katanya.

Menurutnya, pencabutan Pergub memang merupakan bentuk respons atas desakan masyarakat. Namun ia menilai proses lahirnya regulasi tersebut cacat secara hukum dan telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat Aceh. "Intinya aksi kami hari ini adalah untuk membuktikan kepada masyarakat ini adalah hak dan kemenangan mutlak daripada masyarakat walaupun tidak dijumpai oleh gubernur," ungkapnya.(ra)

=======

Bunda Salma: Bukti Cinta Mualem kepada Rakyat

“Isu ini sengaja digoyang oleh pihak lawan biar kisruh.” Salmawati, Anggota DPRA 

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau lebih dikenal Mualem resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) setelah munculnya gelombang protes dari mahasiswa. Pencabutan Pergub yang sebelumnya ditandatangani oleh Mualem diumumkan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi pada Senin (18/5/2026). 

Serambi juga menerima satu foto yang memperlihatkan Gubernur Mualem, Hj Salmawati SE MM, anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh yang juga istri Mualem, Ketua DPRA Zulfadhli (Abang Samalanga), Sekda M Nasir.

Selain itu ada juga Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Akkar Arafat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved