Berita Banda Aceh
Mualem: Berobat seperti Biasa, Pergub JKA Dicabut
Semua rakyat Aceh sudah bisa berobat seperti biasa. Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA
Ringkasan Berita:
- Mualem menegaskan, pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA membuat seluruh rakyat kembali bisa berobat seperti biasanya
- Intinya aksi kami hari ini adalah untuk membuktikan kepada masyarakat ini adalah hak dan kemenangan mutlak daripada masyarakat walaupun tidak dijumpai oleh gubernur
- Bunda Salma mengatakan, keputusan yang diambil Mualem semata-mata untuk kemaslahatan rakyat Aceh
- Abang Samalanga, mengapresiasi keputusan Gubernur Aceh yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA
Semua rakyat Aceh sudah bisa berobat seperti biasa. Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi, tidak tidak ada pembatasan desil. Muzakir Manaf, Gubernur Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menegaskan, pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) membuat seluruh rakyat kembali bisa berobat seperti biasanya tanpa pembatasan desil. Keputusan ini, kata Mualem, diambil untuk menampung aspirasi masyarakat, ulama, akademisi, hingga mahasiswa yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap aturan tersebut. “Semua rakyat Aceh sudah bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ungkap Mualem.
Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPRA.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem. Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil,” tegas Mualem.
Sementara Itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, menegaskan dengan dicabutnya Pergub JKA ini maka seluruh warga Aceh yang berjumlah sekitar 5,7 juta orang kembali dapat berobat di semua fasilitas kesehatan tanpa dibatasi desil.
“Ke depan warga Aceh sebanyak 5,7 juta penduduk sudah bisa berobat semua di fasilitas kesehatan di 23 kabupaten/kota, yaitu 366 Puskesmas, 68 rumah sakit baik itu swasta maupun rumah sakit umum daerah,” kata Ferdiyus di depan kantor gubernur, Senin (18/5/2026), seusai menemui pendemo.
“Sudah boleh berobat di mana aja dan tak memandang desil lagi (untuk semua layanan, termasuk rawat jalan),” lanjutnya. Selain itu, Ferdiyus juga mengungkap bahwa selama ini tidak ada masalah terkait anggaran untuk membiayai JKA. Setiap tahunnya anggaran tersebut selalu dilunasi.
“Untuk anggaran kita tidak ada masalah karena dengan BPJS di akhir tahun kita baru bisa lunasi, yang penting warganya tidak dikutip apa pun lagi,” ujarnya.
Seperti diketahui, aksi di depan kantor Gubernur Aceh kemarin itu berlangung kondusif walaupun mahasiswa tidak diizinkan masuk ke area kantor tersebut. Massa aksi kemarin diperkirakan lebih dari 1.000 orang.
Mahasiswa dan sejumlah perwakilan masyarakat sipil saling silih berganti menyampaikan aspirasi dengan tenang. Meski di penghujung aksi sempat terjadi ketegangan lantaran ada salah seorang diduga penyusup dari arah belakang melemparkan air mineral ke tengah massa.
Namun situasi tersebut dapat terkendali dan tidak membuat massa aksi terpancing. Massa akhirnya membubarkan diri secara tertib usai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, mewakili Gubernur Aceh menandatangani petisi yang diajukan massa aksi di hadapan demonstran.
Penandatanganan dilakukan di atas materai Rp 10.000 sebagai bentuk pernyataan resmi terkait pencabutan Pergub JKA. Surat tersebut ditandatangani Ferdiyus atas nama Gubernur Aceh.
Adapun isi petisi tersebut berbunyi:
“Saya yang bertandatangan di bawah ini dengan kesadaran penuh dan juga Gubernur Aceh dengan ini mencabut Pergub No 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Demikian pernyataan ini saya sampaikan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.” Sekitar pukul 17.00 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib.(ra)
=======
Pendemo: Ini Kemenangan Mutlak Rakyat Aceh
Intinya aksi kami hari ini adalah untuk membuktikan kepada masyarakat ini adalah hak dan kemenangan mutlak masyarakat walaupun tidak dijumpai oleh gubernur. T Raja Aulia Habibi, Juru Bicara ARA
Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menyebut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai kemenangan mutlak rakyat Aceh setelah gelombang aksi yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir.
Juru Bicara ARA, T. Raja Aulia Habibi, menegaskan, aksi yang dilakukan pihaknya hari ini bukan ditunggangi kepentingan tertentu, melainkan murni untuk memastikan pencabutan Pergub dilakukan secara resmi dan memiliki dasar administratif yang jelas.
"Sebenarnya alasan kami aksi bukan untuk kemudian ada isu-isu lain, apakah isu penunggangan dan lain sebagainya, tidak. Tapi yang perlu kami tegaskan adalah pencabutan Pergub itu tidak boleh dilakukan tanpa berita acara," kata Habibi, usai aksi yang berlangsung tertib di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (18/5/2026).
Kendati Pergub sudah dicabut, pihaknya mengaku kecewa karena selama empat kali aksi digelar massa tidak pernah dijumpai langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).
"Bahkan hari ini pun pada saat Pergub sudah dicabut kami juga aksi, tapi tidak ada hasil dari Mualem ataupun Gubernur menjumpai kami," ujarnya.
Menurutnya, aksi yang dilakukan hari ini bertujuan mempertegas bahwa ARA memiliki bukti konkret terhadap aspirasi rakyat melalui petisi yang ditandatangani pemerintah. Lebih lanjut, Habibi juga menyoroti tidak adanya permintaan maaf dari Pemerintah Aceh atas polemik yang ditimbulkan sejak Pergub JKA diterbitkan.
"Harapan kami hari ini wajib pemerintah meminta maaf karena hadirnya Pergub JKA ini yang membuat kegaduhan, yang membuat adanya korban dari teman-teman kami, dan setiap harinya di seluruh rumah sakit di Aceh itu memiliki korban," katanya.
Menurutnya, pencabutan Pergub memang merupakan bentuk respons atas desakan masyarakat. Namun ia menilai proses lahirnya regulasi tersebut cacat secara hukum dan telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat Aceh. "Intinya aksi kami hari ini adalah untuk membuktikan kepada masyarakat ini adalah hak dan kemenangan mutlak daripada masyarakat walaupun tidak dijumpai oleh gubernur," ungkapnya.(ra)
=======
Bunda Salma: Bukti Cinta Mualem kepada Rakyat
“Isu ini sengaja digoyang oleh pihak lawan biar kisruh.” Salmawati, Anggota DPRA
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau lebih dikenal Mualem resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) setelah munculnya gelombang protes dari mahasiswa. Pencabutan Pergub yang sebelumnya ditandatangani oleh Mualem diumumkan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi pada Senin (18/5/2026).
Serambi juga menerima satu foto yang memperlihatkan Gubernur Mualem, Hj Salmawati SE MM, anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh yang juga istri Mualem, Ketua DPRA Zulfadhli (Abang Samalanga), Sekda M Nasir.
Selain itu ada juga Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Akkar Arafat.
Dari informasi yang diterima Serambi, pertemuan berlangsung di kediaman Bunda Salma, sapaan akrab Salmawati, di kawasan Lampineung.
Bunda Salma yang dikonfirmasi Serambi melalui WhastApp (WA) mengatakan, keputusan yang diambil Mualem semata-mata untuk kemaslahatan rakyat Aceh. “Dicabutnya Pergub bukti cinta Mualem kepada rakyat,” kata Bunda Salma.
Namun demikian, Bunda Salma berpandangan sebenarnya Pergub JKA tidak perlu dicabut karena bukan bermaksud menghapus JKA. “Mana mungkin Mualem mau sengsarakan rakyat,” katanya.
Akan tetapi, lanjut Bunda Salma, ada pihak-pihak yang sengaja mau menggoyang pemerintahan Mualem dengan isu JKA. “Isu ini sengaja digoyang oleh pihak lawan biar kisruh,” tutupnya.(mas)
=======
Ketua DPRA Beri Apresiasi
Ketua DPRA, Zulfadhli alias Abang Samalanga, mengapresiasi keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026). Menurut Abang Samalanga, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan Mualem kepada masyarakat Aceh. “Pencabutan ini bentuk kecintaan Mualem kepada rakyat Aceh selaku Pemimpin Aceh,” kata Abang Samalanga.
Ia menilai, keputusan mencabut pergub tersebut juga menunjukkan sikap responsif Pemerintah Aceh terhadap berbagai masukan dan aspirasi publik yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
Sebagai wakil rakyat, Abang Samalanga juga menyampaikan terima kasih atas niat baik dan ketulusan esk Panglima GAM itu dalam mengambil kebijakan tersebut.
Selain itu, ia turut mengapresiasi seluruh elemen masyarakat yang ikut mengawal kebijakan Pemerintah Aceh, mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, OKP, ulama hingga berbagai pihak lainnya.
“Secara khusus, kami juga berterima kasih kepada semua komponen masyarakat, mulai mahasiswa, ormas dan OKP, para ulama dan seluruh pihak atas berbagai saran dan masukan kepada Pemerintahan Aceh dalam mengawal Pemerintahan ini,” ujarnya.
Abang Samalanga menambahkan, berbagai kritik dan saran yang disampaikan masyarakat harus dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap arah kebijakan pemerintah demi mewujudkan Aceh yang lebih baik.
Ia berharap, ke depan setiap kebijakan strategis Pemerintah Aceh dapat dipertimbangkan secara matang dengan melibatkan berbagai pihak terkait agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
“Kita juga berharap ke depan, berbagai kebijakan dan regulasi isu-isu strategis dapat dipertimbangkan secara baik dan cermat oleh pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Aceh dengan melibatkan pihak dan mitra strategis demi kenyamanan dan kepentingan rakyat banyak,” pungkasnya.(ra)
Polemik Pergub JKA
Pergub JKA Dicabut
Mualem Cabut Pergub JKA
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
Demo JKA Berlanjut
Massa Tolak Pergub JKA
Tolak Pergub JKA
BREAKING NEWS - Demo Pergub JKA
| Satpol PP Sisir Tempat Gelap, Sejumlah Pasangan Ditertibkan |
|
|---|
| Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| 99,37 persen Warga Banda Aceh Sudah Miliki KTP-el |
|
|---|
| Tinjau Skrining Kesehatan, Kak Na: Penting untuk Deteksi Dini |
|
|---|
| Pergub JKA Resmi Dicabut, Bunda Salma: Bukti Cinta Mualem untuk Rakyat Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/MualemBerobat-seperti-Biasa.jpg)