Kamis, 21 Mei 2026

Berita Banda Aceh

KPK Ungkap Penunjukan Langsung Masih Mendominasi Pengadaan Proyek di Aceh 2026

KPK menyoroti dominannya metode Penunjukan Langsung (PL) dalam pengadaan proyek Pemerintah Aceh tahun 2026, mencapai 74 persen atau 7.722 paket.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/Rianza Alfandi
KASATGAS KPK – Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat saat diwawancarai wartawan usai memberikan pemaparan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPR Aceh dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Selasa (19/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KPK menyoroti dominannya metode Penunjukan Langsung (PL) dalam pengadaan proyek Pemerintah Aceh tahun 2026, mencapai 74 persen atau 7.722 paket.
  • Hanya 0,92 persen pengadaan dilakukan lewat tender, sehingga KPK menilai kondisi ini sebagai red flag yang berisiko menimbulkan penyimpangan bila tidak diawasi ketat.
  • KPK mendorong pemerintah daerah lebih mengutamakan mekanisme tender agar tata kelola anggaran lebih transparan, akuntabel, dan minim risiko korupsi.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih dominannya metode Penunjukan Langsung (PL) dan pengadaan non-tender dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh tahun 2026. 

KPK menilai kondisi tersebut menjadi perhatian khusus karena berpotensi menimbulkan risiko penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.

Hal itu disampaikan Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPR Aceh dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Selasa (19/5/2026).

Harun mengatakan, metode PL memang diperbolehkan dalam aturan, namun menjadi indikator risiko atau red flag yang perlu mendapat pengawasan lebih mendalam.

“PL itu red flag ya. Red flag itu bagi kami menjadi perhatian atensi khusus. Jadi, PL itu boleh? Boleh. Apakah PL itu korupsi? Belum tentu,” kata Harun.

Baca juga: Bupati Pidie Sarjani Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi, KPK: Jangan Beri Hibah untuk Lembaga Vertikal

Dalam paparannya di hadapan para dewan, Harun menyampaikan bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh tahun 2026 masih didominasi metode pengadaan non-tender. 

Bahkan, hanya sekitar 0,92 persen pengadaan yang dilaksanakan melalui tender, sedangkan pengadaan melalui PL mencapai 74 persen atau sekitar 7.722 paket.

Menurutnya, semakin banyak proyek yang dilakukan melalui PL, maka semakin besar pula kebutuhan evaluasi dan pengawasan oleh aparat pengawas internal pemerintah.

“Kalau semakin banyak red flag, maka itu justru menjadi kecurigaan bagi kami agar didalami lagi oleh inspektorat, dievaluasi, di-review. PL mana yang bermasalah, itu dilakukan review oleh inspektorat,” ujarnya.

Harun juga mengingatkan adanya potensi praktik pemecahan proyek untuk menghindari proses tender terbuka.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa KPK tetap mendorong pemerintah daerah agar lebih mengutamakan mekanisme tender karena dinilai memiliki risiko penyimpangan yang lebih kecil dibandingkan pengadaan langsung.

“Kita menyarankan untuk tender, tapi mitigasinya tetap ada di sana. Namun, tender risikonya lebih kecil daripada PL,” ungkapnya.

Baca juga: KPK Soroti Masih Besarnya Alokasi Dana Hibah Aceh untuk Instansi Vertikal


Selain metode pengadaan, KPK juga menyoroti jenis pengadaan yang masih didominasi pengadaan barang.

Dalam diagram yang dipaparkan, 48 persen pengadaan merupakan pengadaan barang, 26 persen jasa konsultasi, 17 persen jasa lainnya, dan hanya 9 persen pekerjaan konstruksi.

KPK menilai pola pengadaan tersebut perlu menjadi perhatian serius agar tata kelola anggaran daerah berjalan lebih transparan, akuntabel, dan minim risiko penyimpangan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved