Breaking News
Rabu, 20 Mei 2026

Berita Banda Aceh

KPI Aceh “Take Down” Sejumlah Konten Meresahkan

Konten-konten tersebut telah ditindaklanjuti melalui mekanisme take down atau menghapus bersama Komdigi RI.

Tayang:
Editor: mufti
Serambinews.com/HO
TINDAK KONTEN — Wakil Ketua KPI Aceh, Samsul Bahri, menegaskan pihaknya siap menindak tegas sejumlah konten media sosial yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, Selasa (19/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KPI Aceh menindak sejumlah konten media sosial yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum
  • KPI Aceh tidak hanya melakukan pengawasan terhadap siaran televisi dan radio, tetapi juga ikut menjaga ruang digital 
  • Proses pengawasan tidak berhenti pada penghapusan konten semata. Jika suatu akun terus menerus mempublikasikan konten melanggar, maka langkah lanjutan berupa rekomendasi penghapusan akun juga dapat dilakukan

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menindak sejumlah konten media sosial yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Konten-konten tersebut telah ditindaklanjuti melalui mekanisme take down atau menghapus bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Wakil Ketua KPI Aceh, Samsul Bahri, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi pengawasan penyiaran digital berbasis Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh yang mulai diberlakukan tahun 2026.

“KPI Aceh tidak hanya melakukan pengawasan terhadap siaran televisi dan radio, tetapi juga ikut menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan tidak merusak ketertiban publik. Konten yang mengandung unsur hoaks, pornografi verbal, penghinaan berbasis SARA, hingga konten yang berdampak buruk terhadap anak dan remaja tentu harus ditindaklanjuti,” ujar Samsul Bahri, kepada Serambi, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, proses penghapusan dilakukan melalui rekomendasi resmi KPI Aceh kepada Komdigi RI terhadap konten-konten yang dinilai melanggar ketentuan P3SPS Aceh. Selanjutnya, platform digital melakukan penilaian dan eksekusi penghapusan terhadap konten yang dilaporkan.

Menurut Samsul, P3SPS Aceh lahir melalui Peraturan KPI Aceh Nomor 1 dan 2 Tahun 2026 yang telah diluncurkan pada 12 Maret 2026 lalu. Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pengawasan penyiaran dan konten digital di Aceh, termasuk media sosial dan layanan berbasis internet.

“Walaupun saat ini masih dalam masa uji coba selama enam bulan sejak diluncurkan, penjatuhan sanksi tetap dapat dilakukan segera apabila pelanggaran dinilai memiliki dampak serius terhadap masyarakat,” katanya.

Dalam aturan tersebut, KPI Aceh juga menetapkan tiga kategori pelanggaran urgent yang wajib ditindaklanjuti platform digital dalam waktu 1x24 jam, yakni konten terorisme, pornografi anak, dan konten yang meresahkan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum.

Samsul Bahri menegaskan, proses pengawasan tidak berhenti pada penghapusan konten semata. Jika suatu akun terus menerus mempublikasikan konten melanggar, maka langkah lanjutan berupa rekomendasi penghapusan akun juga dapat dilakukan.

“Bahkan jika postingan/konten terdapat unsur pidana, sesuai P3SPS Aceh KPI Aceh juga akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum (APH),” tegasnya. “Kami berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial. Kebebasan berekspresi harus tetap memperhatikan etika, norma sosial, serta dampaknya terhadap publik,” pungkasnya.(ra)

sejumlah konten yang dihapus :

@wajah_meuhai, konten dalam akun ini dikategorikan sebagai konten yang meresahkan masyarakat karena memuat perilaku merokok secara terbuka serta pornografi verbal berupa ucapan vulgar yang merujuk pada aktivitas seksual dan alat kelamin. Konten dinilai berdampak negatif terhadap masyarakat, khususnya anak dan remaja.

------------------------------------

@abgfahruna, konten dalam akun ini dinilai berpotensi memperluas penyebaran dampak negatif di ruang digital melalui penggunaan sejumlah hashtag dan narasi yang dapat memengaruhi masyarakat serta pengguna media sosial, khususnya anak dan remaja.

-------------------------------------------

@detikviral.id, konten dalam akun ini  menggunakan manipulasi visual dengan mencatut tampilan berita media resmi untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar pembuktian yang sah sehingga memenuhi unsur hoaks dan informasi menyesatkan.

------------------------------------------------------

@cutputroe, konten dalam akun ini dinilai mengandung unsur penghinaan berbasis SARA serta penggunaan bahasa vulgar yang berpotensi merusak ruang publik digital dan memicu keresahan di masyarakat.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved