Minggu, 7 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Kasus Penggelapan Motor di Ulee Lheue Terungkap, Pelaku & Penadah Ditangkap

“Alhamdulillah, terduga penadah beserta barang bukti berhasil kami amankan. Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan...

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/AI
ILUSTRASI - Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor milik Abdul Aziz (42) yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue-Sabang pada Desember 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor milik Abdul Aziz (42) yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue-Sabang pada Desember 2025.
  • Polisi menangkap TA (46), warga Pidie, di Cot Iri, Aceh Besar. TA dilaporkan menyewa motor Honda Vario milik korban namun tidak mengembalikannya.
  • Modus penggelapan: Setelah masa sewa berakhir, TA menghilang dan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi. Motor kemudian digadaikan kepada seseorang di Pidie.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor milik Abdul Aziz (42) yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue-Sabang pada Desember 2025.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan seorang terduga penadah beserta barang bukti sepeda motor yang sempat digadaikan.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan terduga pelaku berinisial TA (46), warga Kabupaten Pidie, ditangkap di kawasan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Menurut Dizha, pihaknya menerima dua laporan polisi terkait perbuatan yang dilakukan TA. 

Satu laporan diterima pada Desember 2025, sedangkan laporan lainnya pada April 2026 yang merupakan limpahan dari Polda Aceh.

Kasus bermula ketika TA menyewa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban selama dua hari di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue-Sabang. Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tersebut tidak dikembalikan.

“Nomor telepon yang bersangkutan juga tidak bisa lagi dihubungi, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh,” kata Dizha, Sabtu (6/6/2026).

Setelah menerima laporan, Tim Rimueng Koetaradja melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku yang diketahui sering berpindah-pindah tempat tinggal. 

Baca juga: Polres Aceh Selatan Akan Gelar Operasi Patuh Seulawah 2026, Ini Sasarannya

Pada Senin (25/5/2026), polisi memperoleh informasi bahwa TA berada di kawasan Jembatan Cot Iri, Aceh Besar.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan TA sedang berada di depan sebuah warung kopi. 

Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, TA mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang di Kabupaten Pidie. 

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan guna mencari barang bukti sekaligus mengamankan pihak yang menerima gadai kendaraan itu.

Hasilnya, pada Kamis (4/6/2026) malam, polisi menangkap FAT (44), warga Titue, Kabupaten Pidie, yang diduga sebagai penadah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved