Senin, 8 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Kasus Penggelapan Sepmor di Ulee Lheue Banda Aceh Terungkap, Pelaku dan Penadah Ditangkap

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan seorang terduga penadah beserta barang bukti sepeda motor yang sempat digadaikan.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO/AI
ILUSTRASI - Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor milik Abdul Aziz (42) yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue-Sabang pada Desember 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus penggelapan sepeda motor sewaan yang terjadi di Pelabuhan Ulee Lheue-Sabang pada Desember 2025 dengan menangkap pelaku berinisial TA (46), warga Pidie.
  • Setelah ditangkap di kawasan Cot Iri, Aceh Besar, TA mengaku telah menggadaikan motor korban seharga Rp2,5 juta. 
  • Polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengamankan FAT (44), warga Pidie, yang diduga sebagai penadah.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor atau sepmor milik Abdul Aziz (42) di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue-Sabang pada Desember 2025.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan seorang terduga penadah beserta barang bukti sepeda motor yang sempat digadaikan.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan terduga pelaku berinisial TA (46), warga Kabupaten Pidie, ditangkap di kawasan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Menurut Dizha, pihaknya menerima dua laporan polisi terkait perbuatan yang dilakukan TA.

Satu laporan diterima pada Desember 2025, sedangkan laporan lainnya pada April 2026 yang merupakan limpahan dari Polda Aceh.

Kasus bermula ketika TA menyewa satu sepeda motor Honda Vario milik korban selama dua hari di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue-Sabang.

Baca juga: VIDEO - Polresta Banda Aceh Ungkap Sitaan Hampir 4 Kg Sabu, Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta

Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tersebut tidak dikembalikan.

“Nomor telepon yang bersangkutan juga tidak bisa lagi dihubungi sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh,” kata Dizha, Sabtu (6/6/2026).

Setelah menerima laporan, Tim Rimueng Koetaradja melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku yang diketahui sering berpindah-pindah tempat tinggal.

Pada Senin (25/5/2026), polisi memperoleh informasi bahwa TA berada di kawasan Jembatan Cot Iri, Aceh Besar.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan TA sedang berada di depan sebuah warung kopi. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, TA mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang di Kabupaten Pidie.

Baca juga: Harga Emas di Aceh Bergerak Beragam, Banda Aceh dan Langsa Turun, Abdya hingga Lhokseumawe Stabil

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan guna mencari barang bukti sekaligus mengamankan pihak yang menerima gadai kendaraan itu.

Hasilnya, pada Kamis (4/6/2026) malam, polisi menangkap FAT (44), warga Titue, Kabupaten Pidie, yang diduga sebagai penadah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved