Kamis, 21 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Mualem Siapkan Pergub Baru Untuk Anulir Pergub JKA yang Dicabut

Sekda Aceh menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh bakal menerbitkan Pergub baru untuk menganulir atau menghentikan Pergub Tentang JKA

Tayang:
Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI RABU 20260520 

Ringkasan Berita:
  • Sekda Aceh menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh bakal menerbitkan Pergub baru untuk menganulir atau menghentikan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA
  • Wali Nanggroe juga meminta laporan dan penjelasan dari berbagai pihak terkait dampak sosial dan politik dari kebijakan Pergub JKA tersebut
  • JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah

Nantinya Pemerintah Aceh akan menerbitkan Pergub baru untuk menghentikan Pergub JKA tersebut. M. Nasir, Sekda Aceh

Pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah. Malik Mahmud Al-Haytar, Wali Nanggroe Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru untuk menganulir atau menghentikan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang kini telah dicabut.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan JKA, di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026). Dalam Rakor itu hadir langsung Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar.

Sekda menjelaskan, tujuan pergub tersebut sebenarnya bukan untuk mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat, melainkan sebagai upaya penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.

Ia menuturkan, Pemerintah Aceh juga harus melakukan penyesuaian anggaran karena kondisi fiskal daerah yang terbatas. Menurutnya, anggaran yang masuk ke Aceh telah memiliki peruntukan yang terikat sehingga tidak bisa digunakan secara bebas.

Kendati demikian, kata M. Nasir, setelah evaluasi dan pertimbangan panjang, Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem mengambil keputusan untuk mencabut Pergub tersebut.

“Nantinya Pemerintah Aceh akan menerbitkan Pergub baru untuk menghentikan Pergub JKA tersebut,” ujarnya. 

Jaga stabilitas

Lebih lanjut, dalam forum tersebut Wali Nanggroe juga meminta laporan dan penjelasan dari berbagai pihak terkait dampak sosial dan politik dari kebijakan Pergub JKA tersebut. Penjelasan diminta dari Polda Aceh, Kabinda Aceh, tokoh agama, hingga kalangan akademisi.

Ia menegaskan bahwa persoalan JKA bukan hanya berkaitan dengan administrasi anggaran, tetapi juga menyangkut kehadiran pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” kata Malik Mahmud.

Dalam kesempatan itu, Malik Mahmud mengingatkan panjangnya sejarah perjuangan dan konflik yang pernah dialami Aceh, mulai dari masa peperangan dengan kerajaan lain, penjajahan Portugis, Belanda, dan Jepang, hingga konflik bersenjata pada masa DI/TII dan GAM.

Menurutnya, pengalaman sejarah tersebut menjadi pelajaran penting agar seluruh pihak menjaga kekompakan dan stabilitas Aceh melalui komunikasi yang baik serta kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.(ra)

Pergub tentang JKA yang dicabut

  • Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) adalah aturan yang sempat membatasi layanan kesehatan gratis hanya untuk kelompok ekonomi tertentu (desil 6–7), sementara masyarakat desil 8–10 diwajibkan membayar mandiri.
  • Aturan ini menuai penolakan luas dan akhirnya dicabut oleh Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) pada 18 Mei 2026.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved