Berita Banda Aceh
Masyarakat Sipil Aceh Serukan Stop Izin Tambang di Beutong Ateuh Nagan Raya
Masyarakat sipil mendesak pemerintah menghentikan izin tambang di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya karena dianggap mengancam tanah ulayat.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- OrganisasiOrganisasi masyarakat sipil Aceh mendesak pemerintah menghentikan izin tambang di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, karena dianggap mengancam tanah ulayat dan ekologi.
- Mereka menilai konflik tambang sebagai bentuk pengkhianatan negara terhadap masyarakat adat serta menekankan pentingnya prinsip PADIATAPA.
- Wilayah Beutong juga disebut sebagai kawasan penting dengan nilai sejarah perjuangan Aceh yang harus dilindungi dari eksploitasi.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Organisasi masyarakat sipil Aceh mendesak pemerintah untuk segera menghentikan izin pertambangan di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Senin (25/5/2026).
Desakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan masyarakat Beutong Ateuh dalam mempertahankan tanah mereka dari ancaman pertambangan.
Ketua Bidang Riset dan Advokasi P2LH, Muhammad Resqi menilai, konflik yang terjadi di Beutong Ateuh Banggalang bukan sekadar persoalan izin tambang, melainkan bentuk pengkhianatan negara terhadap masyarakat adat.
“P2LH melihat konflik yang terjadi di Beutong Ateuh Banggalang merupakan sebuah kejahatan sekaligus pengkhianatan yang dilakukan oleh negara kepada sejarah, nilai, dan identitas masyarakat yang mendiami tanah ulayatnya,” ujar Resqi.
P2LH, kata Resqi, menyatakan dukungan terhadap perjuangan masyarakat akar rumput untuk menentukan nasibnya dan mempertahankan ruang hidupnya secara bermartabat.
Sementara itu, Anggota Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Hafijal meminta, pemerintah untuk berhati-hati dalam memberikan izin wilayah tambang di kawasan Beutong Ateuh Banggalang yang memiliki kerentanan ekologis tinggi.
Baca juga: Warga Beutong Ateuh Unjuk Rasa Tolak Segala Bentuk Izin Tambang
“Pemerintah harus mempertimbangkan secara serius dan berhati-hati dalam pemberian izin wilayah tambang di Beutong. Pemerintah juga perlu melakukan review terhadap seluruh izin tambang yang sedang beroperasi saat ini,” ujar Hafijal.
Menurutnya, kondisi pasca bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh beberapa waktu lalu seharusnya menjadi peringatan penting bagi pemerintah agar tidak gegabah dalam membuka ruang eksploitasi baru di kawasan rawan bencana.
Dukungan terhadap masyarakat Beutong Ateuh Banggalang juga disampaikan oleh Manager Legal dan Advokasi Yayasan HAkA, M Fahmi.
Ia meminta seluruh pihak menghormati sikap tegas masyarakat dalam menolak pertambangan.
“Kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati penolakan tegas masyarakat Beutong terhadap pertambangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan menegaskan, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh harus menghargai prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat.
Baca juga: Warga Beutong Ateuh Nagan yang Mendukung Izin Tambang Gelar Aksi, Ini Poin Pernyataannya
Menurutnya, apa yang terjadi di Beutong harus dipandang sebagai respon masyarakat adat untuk mendapatkan haknya atas kehadiran izin tambang.
“Pemerintah tidak boleh mengabaikan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan,” ujar Fernan.
Ia juga menilai, Pemerintah Aceh perlu menegaskan kembali mandat Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dengan memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan dan kemaslahatan masyarakat.
Di samping itu, kata Fernan, wilayah Beutong juga merupakan kawasan penting dan situs sejarah perjuangan Aceh yang harus dikecualikan dari pengusulan wilayah izin tambang.
“Beutong memiliki nilai sejarah perjuangan Aceh dan menjadi bagian dari penghormatan terhadap kedaulatan masyarakat adat,” urai dia.
“Karena itu, penandaan ruang dalam kebijakan RTRW Aceh perlu mengakomodasi kepentingan perlindungan wilayah tersebut,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, kawasan Beutong Ateuh Banggalang dikenal sebagai bentang hutan yang menjadi sumber air, sumber pangan, dan wilayah penyangga ekologis bagi masyarakat di Nagan Raya dan Barat Selatan Aceh.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan (TRK) mengaku bahwa proses investasi sektor tambang di Beutong Ateuh telah masuk pada tahap tandatangan perjanjian dan legalisasi di notaris.
Baca juga: Polemik Tambang di Beutong, PERHAPI Dorong Pemerintah Libatkan Masyarakat
“Proses penandatanganan kira-kira beberapa bulan yang lalu. Dan mereka, saya pikir sangat serius ya,” ujar Bupati Nagan Raya.
“Mereka menyampaikan komitmennya, betul-betul dia akan mewujudkan tapi secara bertahap nanti sampai ke Rp200 triliun investasi,” kata TRK.(*)
Izin Tambang
demo warga tolak izin tambang
Unjuk Rasa Tolak Izin Tambang
Beutong Ateuh
Beutong Ateuh Banggalang
Masyarakat Sipil
Nagan Raya
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Importa Ekspansi ke Aceh, Resmikan Cabang ke-28 untuk Perkuat Distribusi di Sumatera |
|
|---|
| Santri Dayah Samudera Pasai Madani Aceh Raih Dua Medali Emas di Ajang WYIE 2026 di Malaysia |
|
|---|
| Prof Mujiburrahman Lantik Pengurus DEMA dan SEMA UIN Ar-Raniry Periode 2026–2027 |
|
|---|
| Dosen dan Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Aceh Edukasi Warga Lamteh dan Tanam Mangrove |
|
|---|
| Satgas PRR dan DPR RI Kebut Pembangunan Huntap di Aceh Tamiang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Beutong-Ateuh-Banggalang-unjuk-rasa.jpg)