Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Subulussaalam

Distanbun Aceh Imbau Jaga Stabilitas Harga Sawit

Langkah itu menindaklanjuti dinamika yang terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit pascapenyampaian kebijakan Pemerintah terkait tata kelola...

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Tangkapan Layar
Surat imbauan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, penjagaan stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. 


3. Kepada asosiasi perusahaan dan asosiasi pekebun agar:

a. Berperan aktif dalam menyampaikan imbauan kepada seluruh anggota untuk mematuhi ketentuan harga TBS sesuai regulasi yang berlaku;

b. Melakukan koordinasi dan komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah daerah dalam menjagastabilitas harga dan kondisi lapangan;

c. Mengedukasi anggota agar tidak melakukan tindakan spekulatif serta tetap menjaga kondusifitas situasi di lapangan.

4. Seluruh pihak diminta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun2024 secara konsisten dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekebun serta menjaga iklimusaha yang sehat.

5. Diharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan agar melaksanakan hasil penetapan harga TBS yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali dalam sebulan oleh Tim Penetapan Harga TBS sesuai No.SK Gubernur Aceh Nomor 500.8/413/2026 tanggal 27 April 2026 tentang Pembentukan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan di Aceh.

6. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembelian TBS, agar segera dilakukan penanganan sesuai kewenangan dan dilaporkan kepada Pemerintah Aceh.

7. Diharapkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga stabilitas harga dan kondusifitas situasi di daerah, serta menghindari tindakan yang berpotensi merugikan sektorper kebunan kelapa sawit.(*)


  

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved