Kamis, 4 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Oknum Polisi Tangguhkan Terduga Khalwat di Banda Aceh, Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum personel polisi berinisial Aiptu ZK diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
MAPOLRESTA BANDA ACEH - Tampak depan Mapolresta Banda Aceh. Oknum personel polisi berinisial Aiptu ZK diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh. Pemeriksaan dilakukan oleh Subbid Paminal Propam untuk mendalami kronologi, serta dasar tindakan yang dilakukan personel tersebut, terkait penangguhan terhadap inisial YS dan ND, dua orang terduga khalwat di Banda Aceh. 
Ringkasan Berita:Oknum polisi berinisial Aiptu ZK diperiksa oleh Bidang Propam Polda Aceh terkait penangguhan dua terduga pelanggar khalwat berinisial YS dan ND di Banda Aceh.
 
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi serta memastikan tindakan yang diambil telah sesuai prosedur, ketentuan hukum, dan kode etik profesi Polri.
 
Propam menegaskan, jika ditemukan pelanggaran dalam proses pemeriksaan, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Oknum personel polisi berinisial Aiptu ZK diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh

Pemeriksaan dilakukan oleh Subbid Paminal Propam untuk mendalami kronologi, serta dasar tindakan yang dilakukan personel tersebut, terkait penangguhan terhadap inisial YS dan ND, dua orang terduga khalwat di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Propam, AKP Adi Suriyono mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna memastikan seluruh prosedur dan tindakan yang dilakukan, telah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: DSI Banda Aceh Pasang Pamflet Sosialisasi Syariat Islam di Lapangan Jasdam IM

“Oknum ZK yang menangguhkan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP-WH Banda Aceh, dalam pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ujar AKP Adi dalam keterangannya yang diterima Serambi, Rabu (3/6/2026).

Kode etik 

Kasi Propam Polresta Banda Aceh itu menyampaikan, YS sebelumnya memohon bantuan kepada Aiptu ZK untuk pengajuan penangguhan karena mendekati Hari Raya Idul Adha, dan yang bersangkutan disebut telah mengikuti syarat serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat Aceh yang diajukan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Baca juga: VIDEO - Orang Tua Justru Minta Anak Diproses Saat Terjaring Razia Satpol PP-WH

Meski demikian, pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik maupun prosedur yang dilakukan oleh personel tersebut. 

“Tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku,” kata AKP Adi.

Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. 

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegas AKP Adi.

“Saat ini, pemeriksaan terhadap Aiptu ZK masih berlangsung guna memperoleh kejelasan secara menyeluruh terkait peristiwa tersebut serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh personel bersangkutan,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Dewan Gerindra Apresiasi Wali Kota Banda Aceh dan Satpol PP-WH Gencar Tertibkan Pelanggar Syariat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved