Rabu, 10 Juni 2026

Berita Aceh Barat Daya

Polres Abdya Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Mulai Jenis Baru Hingga Sabu dan Ganja 

Polres Aceh Barat Daya mengungkap tiga kasus narkotika termasuk jenis baru Happy Water dan Pod Getar

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Amirullah
Serambinews.com/Masrian Mizani
KASUS NARKOBA - Waka Polres Aceh Barat Daya (Abdya) memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika, yang berlangsung di Mapolres Abdya, Selasa (9/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polres Aceh Barat Daya mengungkap tiga kasus narkotika termasuk jenis baru Happy Water dan Pod Getar
  • Polisi mengamankan empat tersangka berinisial II, IH, SD, dan M dari berbagai lokasi di wilayah Abdya
  • Barang bukti yang disita meliputi sabu, ganja seberat 1,6 kilogram, serta puluhan paket narkotika jenis baru
  • Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrian Mizani | Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengungkap tiga kasus narkotika di wilayah hukum Polres setempat.

Selain mengungkap kasus narkotika jenis baru Happy Water dan Pod Getar yang menjadi temuan pertama di Aceh, polisi juga membongkar jaringan peredaran sabu dan ganja.

Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam Konferensi Pers, yang dipimpin Wakapolres Abdya Kompol Misyanto didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Hermansyah, di Mapolres Abdya, Selasa (9/6/2026). 

Dari rangkaian operasi itu, polisi mengamankan empat tersangka serta menyita barang bukti sabu, ganja, Happy Water, dan Pod Getar yang mengandung zat berbahaya.

Kasus sabu dengan barang bukti terbesar menjerat Pelaku berinisial II (34), warga Gampong Cot Mane, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Abdya.

Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap II pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Gampong Lhang, Kecamatan Setia.

Petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. 

Baca juga: Pod Getar Mulai Masuk Aceh, Ini Bahaya Narkoba Berkedok Vape yang Perlu Diwaspadai

Saat melakukan patroli, polisi mencurigai sebuah pondok di area kebun warga yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu.

Ketika petugas mendekati pondok itu, II berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejarnya dan mengamankan tersangka di lokasi.

Dari pondok tersebut, polisi menemukan empat bungkus sabu dengan berat bruto 18,2 gram dan tiga bungkus sabu lainnya dengan berat bruto 0,8 gram. 

Petugas juga menyita satu dompet hitam, alat isap sabu, kaca pirek, korek api yang telah dimodifikasi, telepon genggam, serta uang tunai Rp370 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kasus lain menjerat IH (26), warga Gampong Seuneulop, Kecamatan Manggeng.

Polisi menangkap pemuda yang berstatus mahasiswa tersebut pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah menerima informasi mengenai aktivitas transaksi sabu di gampong setempat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved