Berita Pidie
68 Sekolah di Pidie tanpa Kepsek Definitif, Kadisdikbud: Jabatan Sesuai Permendikdasmen
Sebanyak 68 PAUD/TK, SD, dan SMP di Pidie masih belum memiliki kepala sekolah definitif sehingga sementara dipimpin pejabat sementara (Pjs).
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 68 PAUD/TK, SD, dan SMP di Pidie masih belum memiliki kepala sekolah definitif sehingga sementara dipimpin pejabat sementara (Pjs).
- Disdikbud Pidie menyebut pengisian jabatan terkendala persyaratan yang ketat, termasuk sertifikat calon kepala sekolah dan proses usulan melalui sistem BKN.
- Penempatan kepala sekolah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dengan masa jabatan maksimal delapan tahun, sementara pelantikan kepsek definitif ditargetkan berlangsung Juni 2026.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pidie mencatat, sebanyak 68 PAUD/TK, SD, dan SMP masih kosong posisi kepala sekolah atau kepsek definitif.
Sehingga, untuk mengisi kekosongan, Disdikbud Pidie menunjuk guru sebagai Pejabat Sementara (Pjs) kepsek.
"Saat ini, 68 sekolah mulai PAUD/TK, SD dan SMP, kosong kepsek definitif,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Pidie, Yusmadi, SPd, MPd kepada Serambinews.com, Selasa (9/6/2026).
“Kami telah menunjuk guru sebagai Pjs agar proses belajar mengajar tidak terganggu," lanjut Kadisdikbud Pidie.
Ia menjelaskan, lamanya posisi kepsek definitif terisi pada 68 sekolah lantaran persyaratan yang sangat ketat.
“Karena kepsek harus diusulkan dalam aplikasi Badan Kepegawaian Negara atau BKN,” urainya.
Baca juga: Kadisdik Aceh Ingatkan Kepsek Jangan Takut Intimidasi Oknum Berkedok Wartawan dan LSM
Selain itu, kepsek juga harus memiliki sertifikat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dengan kriteria tertentu dan memenuhi persyaratan sesuai dalam aplikasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Sebab, sertifikat BCKS diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan,” papar Kadisdikbud Pidie.
Yusmadi memaparkan, kepala sekolah (kepsek) yang telah bekerja di atas empat tahun, harus dievaluasi.
“Jika hasil evaluasi tim dari Disdikbud Pidie yang bersangkutan berkinerja bagus, maka kepsek tersebut akan ditambah satu periode,” urainya.
Menurut Yusmadi, kepsek berkinerja bagus itu akan dirotasi ke sekolah lain untuk menjadi kepsek satu hingga delapan tahun.
“Namun jika berkinerja buruk, maka dikembalikan ke guru,” tegasnya.
Baca juga: Bupati Aceh Barat Minta Evaluasi Guru dan Kepsek Bermasalah
"Makanya kita akan laporkan kepada pimpinan terkait jadwal pelantikan kepala sekolah definitif terhadap 68 sekolah di Pidie. Mudah-mudahan bisa dilakukan Juni 2026," sebut Yusmadi.
Ia menyebutkan, batas kerja kepsek selama delapan tahun.
Setelah delapan tahun, kepsek harus dikembalikan ke guru untuk mengajar kembali.
“Sebab, dalam sinyal Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan menyala warna merah. Artinya tidak lagi membenarkan kepala sekolah bekerja lebih delapan tahun,” papar dia.
Yusmadi mengungkapkan, hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Aturan itu, sebutnya, resmi berlaku sejak 14 Mei 2025.
"Jadi, sesuai Permendikdasmen, kerja kepala sekolah selama delapan tahun. Setelah itu dikembalikan menjadi guru,” tutur Kadisdikbud.
Baca juga: Guru PPPK Paruh Waktu Keluhkan Gaji Tiga Bulan Belum Dibayar, Ini Penjelasan Disdikbud Pidie
“Jadi batas kerja kepala sekolah sama dengan jabatan rektor yang memimpin perguruan tinggi, yakni selama delapan tahun atau dua periode," pungkasnya.(*)
kepala sekolah (kepsek)
jabatan kepsek
jabatan kepsek di Pidie
Disdikbud Pidie
Permendikdasmen
Pidie
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Pemkab Pidie Luncurkan SIGAP Pidie untuk Transformasi Pelayanan Pajak Digital |
|
|---|
| Rp 3,7 Miliar Dana Dialokasikan untuk Pokir Dewan di Disdik Pidie, Ini Nama Kegiatannya |
|
|---|
| Dai Terkenal Ustaz Amri dan Konselor Aceh Bunda Hetti Kupas Soal Nikah Muda, Digelar Pemas |
|
|---|
| Kunjungan Kapolda Aceh ke Pidie, Tinjau Lahan Jagung 40 Hektare dan Antar Bantuan 10 Sumur Bor |
|
|---|
| Direktur Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Sampaikan Kebutuhan Pelayanan Air Minum kepada Satgas PRR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/68-sekolah-di-Pidie-tanpa-kepsek-definitf.jpg)