Rabu, 10 Juni 2026

Berita Pidie

68 Sekolah di Pidie tanpa Kepsek Definitif, Kadisdikbud: Jabatan Sesuai Permendikdasmen

Sebanyak 68 PAUD/TK, SD, dan SMP di Pidie masih belum memiliki kepala sekolah definitif sehingga sementara dipimpin pejabat sementara (Pjs).

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO/Muhammad Nazar
POSISI KEPSEK KOSONG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Pidie, Yusmadi Kasem saat bekerja di ruang kerjanya di dinas tersebut, Selasa (9/6/2026). Saat ini, puluhan sekolah di Pidie tanpa kepala yang definitf. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 68 PAUD/TK, SD, dan SMP di Pidie masih belum memiliki kepala sekolah definitif sehingga sementara dipimpin pejabat sementara (Pjs).
  • Disdikbud Pidie menyebut pengisian jabatan terkendala persyaratan yang ketat, termasuk sertifikat calon kepala sekolah dan proses usulan melalui sistem BKN.
  • Penempatan kepala sekolah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dengan masa jabatan maksimal delapan tahun, sementara pelantikan kepsek definitif ditargetkan berlangsung Juni 2026.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pidie mencatat, sebanyak 68 PAUD/TK, SD, dan SMP masih kosong posisi kepala sekolah atau kepsek definitif.

Sehingga, untuk mengisi kekosongan, Disdikbud Pidie menunjuk guru sebagai Pejabat Sementara (Pjs) kepsek. 

"Saat ini, 68 sekolah mulai PAUD/TK, SD dan SMP, kosong kepsek definitif,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Pidie, Yusmadi, SPd, MPd kepada Serambinews.com, Selasa (9/6/2026).

“Kami telah menunjuk guru sebagai Pjs agar proses belajar mengajar tidak terganggu," lanjut Kadisdikbud Pidie.

Ia menjelaskan, lamanya posisi kepsek definitif terisi pada 68 sekolah lantaran persyaratan yang sangat ketat. 

“Karena kepsek harus diusulkan dalam aplikasi Badan Kepegawaian Negara atau BKN,” urainya. 

Baca juga: Kadisdik Aceh Ingatkan Kepsek Jangan Takut Intimidasi Oknum Berkedok Wartawan dan LSM

Selain itu, kepsek juga harus memiliki sertifikat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dengan kriteria tertentu dan memenuhi persyaratan sesuai dalam aplikasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 

“Sebab, sertifikat BCKS diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan,” papar Kadisdikbud Pidie

Yusmadi memaparkan, kepala sekolah (kepsek) yang telah bekerja di atas empat tahun, harus dievaluasi. 

“Jika hasil evaluasi tim dari Disdikbud Pidie yang bersangkutan berkinerja bagus, maka kepsek tersebut akan ditambah satu periode,” urainya. 

Menurut Yusmadi, kepsek berkinerja bagus itu akan dirotasi ke sekolah lain untuk menjadi kepsek satu hingga delapan tahun. 

“Namun jika berkinerja buruk, maka dikembalikan ke guru,” tegasnya.

Baca juga: Bupati Aceh Barat Minta Evaluasi Guru dan Kepsek Bermasalah

"Makanya kita akan laporkan kepada pimpinan terkait jadwal pelantikan kepala sekolah definitif terhadap 68 sekolah di Pidie. Mudah-mudahan bisa dilakukan Juni 2026," sebut Yusmadi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved