Rabu, 10 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Buka Seleksi Jabatan Direktur RSUD Meuraxa, Ini Syarat dan Tahapannya

Dalam pengumuman itu disebutkan seleksi terbuka dilakukan untuk mengisi satu formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yakni Direktur RSUD Meuraxa

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
RSUD MEURAXA - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa, Kota Banda Aceh. 

Ringkasan Berita:
  • Pemko Banda Aceh membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk mengisi posisi Direktur RSUD Meuraxa
  • Pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berstatus PNS, berpangkat minimal Pembina (IV/a), berusia maksimal 56 tahun saat pelantikan. 
  • Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi dan rekam jejak, assessment center, penulisan makalah, presentasi, dan wawancara. Hasil akhir dijadwalkan diumumkan 24 Juli 2026. Pelantikan antara 27 Juli hingga 4 Agustus 2026.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM,  BANDA ACEH - Pemerintah Kota atau Pemko Banda Aceh melalui Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama membuka seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Kota Banda Aceh tahun 2026.

Pengumuman tersebut ditandatangani Ketua Pansel, Jalaluddin ST MT, tertanggal 5 Juni 2026.

Dalam pengumuman itu disebutkan seleksi terbuka dilakukan untuk mengisi satu formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yakni Direktur RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh.

“Bersama ini diumumkan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah daerah se-Indonesia, untuk mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, formasi jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa,” demikian isi pengumuman tersebut sebagaimana dilihat Serambinews.com, Rabu (10/6/2026).

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi pelamar, di antaranya berstatus sebagai PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, memiliki kompetensi manajerial, teknis, dan sosiokultural, serta berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma IV (D-IV).

Pelamar juga harus memiliki pangkat paling rendah Pembina (IV/a) dan pengalaman jabatan yang berkaitan dengan posisi yang dilamar.

Baca juga: Orangtua tak Repot Lagi Urus KIA ke Dinas, Disdukcapil Gandeng 40 PAUD dan TK di Banda Aceh

Selain itu, calon pelamar dipersyaratkan berusia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam dua tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani proses peradilan.

Pelamar juga diutamakan telah memiliki sertifikat kompetensi manajemen rumah sakit.

Panitia seleksi menjelaskan jabatan Direktur Rumah Sakit dapat diisi oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, maupun tenaga profesional yang memiliki sertifikat kompetensi manajemen rumah sakit sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi ASN Karier milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain mengunggah dokumen persyaratan secara elektronik, pelamar juga diwajibkan menyerahkan dokumen fisik kepada Sekretariat Panitia Seleksi di BKPSDM Kota Banda Aceh.

Masa pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung mulai 8 hingga 22 Juni 2026.

Baca juga: Jelang Piala Dunia, MPU Banda Aceh: Sepak Bola Hiburan, Bukan Alasan Tinggalkan Shalat

Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi dan rekam jejak, seleksi kompetensi, penulisan makalah, presentasi, serta wawancara.

Untuk seleksi kompetensi, panitia akan menggunakan metode assessment center dan tes tertulis dengan pembuatan makalah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved