Minggu, 14 Juni 2026

Berita Pidie

BUMDes di 49 Gampong di Indrajaya Miliki Sertifikat AHU, Begini Alur Pendaftarannya

Untuk diketahui, BUMDes merupakan badan usaha yang dibentuk pemerintah gampong, untuk meningkatkan perekonomian gampong.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Subur Dani
Dok SERAMBINEWS.COM/HO
RAPAT BUMDes : Koordinator TPP Kecamatan Indrajaya, Khaifan Sasmita, memimpin rapat saat memaparkan BUMDes di Indrajaya, di Kantor Camat Indrajaya, Pidie, Kamis (11/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 49 BUMDes di Kecamatan Indrajaya, Pidie, kini telah memiliki sertifikat Badan Hukum Umum (AHU) setelah proses pendaftaran melalui Dashboard BUMDes Kementerian Desa PDT RI. 
  • Sertifikat ini dikeluarkan secara online oleh Kementerian Hukum RI.
  • Keberadaan BUMDes diatur melalui berbagai regulasi, termasuk UU No. 3 Tahun 2024, PP No. 11 Tahun 2021, serta sejumlah Permendesa dan Perbup Pidie.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes di 49 gampong di Kecamatan Indrajaya, Pidie telah miliki sertifikat Badan Hukum Umum atau AHU. 

Diketahui BUMDes miliki sertifikat setelah disampaikan dalam rapat di Kantor Camat Indrajaya, Kamis (11/6/2026). 
 
Untuk diketahui, BUMDes merupakan badan usaha yang dibentuk pemerintah gampong, untuk meningkatkan perekonomian gampong.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Abdya, 12 Juni 2026, Dua Kecamatan di Abdya Hujan Ringan

Dengan demikian, BUMDes berperan penting dalam meningkatkan perekonomian gampong dan kesejahteraan masyarakat gampong.

Namun, terkait regulasi tentang BUMDes di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan.

Sebab, adanya beberapa regulasi, agar pemerintah gampong harus membentuk BUMDes.

Adalah UU No. 3 Tahun 2024, Perubahan dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan BUMDes.

Lalu, Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes dan Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola BUMDes.

Baca juga: Golkar Aceh Adakan Nobar Piala Dunia 2026, Sediakan Makanan dan Terbuka Untuk Umum

Juga Peraturan Bupati Pidie Nomor 45 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Gampong.

Tentunya, regulasi tersebut untuk mengatur tentang pendirian, pengelolaan dan pengembangan BUMDes.

Juga memberikan landasan hukum yang jelas bagi BUMDes, untuk beroperasi secara efektif dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi desa.

" Untuk pendaftaran hingga keluarnya sertifikat Badan Hukum AHU dilakukan melalui Dashboard Bumdes Kementerian Desa PDT RI," kata Koordinator TPP Kecamatan Indrajaya, Khaifan Sasmita, SSos, kepada Serambinews.com, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, setelah didaftar secara online, nantinya akan keluar sertifikat Badan Hukum AHU dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Secara Online.

Dikatakan, dengan keluarnya sertifikat Badan Hukum AHU ke 49 gampong di Kecamatan Indrajaya, diharapkan kepada seluruh pengelola BUMDes, agar memanfaatkan dana desa atau DD.

Baca juga: SPPG yang Tutup di Nagan Bertambah Dari 14 Dapur MBG, 13 Berhenti Operasional

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
Live
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved