Jumat, 12 Juni 2026

Berita Pidie

BUMDes di 49 Gampong di Indrajaya Miliki Sertifikat AHU, Begini Alur Pendaftaran

Untuk diketahui, BUMDes merupakan badan usaha yang dibentuk pemerintah gampong, untuk meningkatkan perekonomian gampong.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/serambinews
RAPAT BUMDes : Koordinator TPP Kecamatan Indrajaya, Khaifan Sasmita, memimpin rapat saat memaparkan BUMDes di Indrajaya, di Kantor Camat Indrajaya, Pidie, Kamis (11/6/2026). FOR SERAMBINEWS.COM 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia

Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes di 49 gampong di Kecamatan Indrajaya, Pidie telah miliki sertifikat Badan Hukum Umum atau AHU. 

Diketahui BUMDes miliki sertifikat setelah disampaikan dalam rapat di Kantor Camat Indrajaya, Kamis (11/6/2026). 
 
Untuk diketahui, BUMDes merupakan badan usaha yang dibentuk pemerintah gampong, untuk meningkatkan perekonomian gampong.

Dengan demikian, BUMDes berperan penting dalam meningkatkan perekonomian gampong dan kesejahteraan masyarakat gampong.

Namun, terkait regulasi tentang BUMDes di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan.

Sebab, adanya beberapa regulasi, agar pemerintah gampong harus membentuk BUMDes.

Adalah UU No. 3 Tahun 2024, Perubahan dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan BUMDes.

Lalu, Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes dan Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola BUMDes.

Juga Peraturan Bupati Pidie Nomor 45 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Gampong.

Tentunya, regulasi tersebut untuk mengatur tentang pendirian, pengelolaan dan pengembangan BUMDes.

Juga memberikan landasan hukum yang jelas bagi BUMDes, untuk beroperasi secara efektif dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi desa.

" Untuk pendaftaran hingga keluarnya sertifikat Badan Hukum AHU dilakukan melalui Dashboard Bumdes Kementerian Desa PDT RI," kata Koordinator TPP Kecamatan Indrajaya, Khaifan Sasmita, SSos, kepada Serambinews.com, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, setelah didaftar secara online, nantinya akan keluar sertifikat Badan Hukum AHU dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Secara Online.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved