Berita Pidie
BUMDes di 49 Gampong di Indrajaya Miliki Sertifikat AHU, Begini Alur Pendaftaran
Untuk diketahui, BUMDes merupakan badan usaha yang dibentuk pemerintah gampong, untuk meningkatkan perekonomian gampong.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
Laporan Wartawan Serambi Indonesia
Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes di 49 gampong di Kecamatan Indrajaya, Pidie telah miliki sertifikat Badan Hukum Umum atau AHU.
Diketahui BUMDes miliki sertifikat setelah disampaikan dalam rapat di Kantor Camat Indrajaya, Kamis (11/6/2026).
Untuk diketahui, BUMDes merupakan badan usaha yang dibentuk pemerintah gampong, untuk meningkatkan perekonomian gampong.
Dengan demikian, BUMDes berperan penting dalam meningkatkan perekonomian gampong dan kesejahteraan masyarakat gampong.
Namun, terkait regulasi tentang BUMDes di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan.
Sebab, adanya beberapa regulasi, agar pemerintah gampong harus membentuk BUMDes.
Adalah UU No. 3 Tahun 2024, Perubahan dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan BUMDes.
Lalu, Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes dan Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola BUMDes.
Juga Peraturan Bupati Pidie Nomor 45 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Gampong.
Tentunya, regulasi tersebut untuk mengatur tentang pendirian, pengelolaan dan pengembangan BUMDes.
Juga memberikan landasan hukum yang jelas bagi BUMDes, untuk beroperasi secara efektif dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi desa.
" Untuk pendaftaran hingga keluarnya sertifikat Badan Hukum AHU dilakukan melalui Dashboard Bumdes Kementerian Desa PDT RI," kata Koordinator TPP Kecamatan Indrajaya, Khaifan Sasmita, SSos, kepada Serambinews.com, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah didaftar secara online, nantinya akan keluar sertifikat Badan Hukum AHU dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Secara Online.
| Camat Indrajaya Lantik Abidon Jadi Imum Mukim Lhok Kaju Periode 2026-2031 |
|
|---|
| APBG 2026 Diplotkan untuk Upah Jerih 730 Ketua Pemuda di Pidie |
|
|---|
| 68 Sekolah Tak Miliki Kepsek Definitif |
|
|---|
| Dinkes Pidie Beri Penyuluhan Cara Mencegah Hantavirus ke Warga Binaan di Lapas Perempuan Sigli |
|
|---|
| Pokir Dewan di Disdik Rp 3,7 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bumdes-Pidie-1206.jpg)