Jumat, 12 Juni 2026

Banda Aceh

PPTIM Sesalkan Menteri ESDM Teken PoD Blok Andaman, Nilai Pusat Abaikan Keberatan Aceh

“PPTIM menolak keras PoD I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang telah ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
@pegadaian.kanwilmedan
EKSPLORASI GAS – Ilustrasi eksplorasi gas raksasa di WK Andaman Selatan. Gambar ini dibuat menggunakan kecerdasan AI ChatGPT, Senin (8/6/2026). 

“PPTIM menolak keras PoD I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang telah ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijata | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) menolak keras persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman yang telah ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Ketua Umum PPTIM, Muslim Armas, mengatakan pihaknya memperoleh salinan dokumen yang menunjukkan PoD I Lapangan Tangkulo telah ditandatangani Menteri ESDM sejak 9 Maret 2026.

“PPTIM menolak keras PoD I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang telah ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. 

Kami meminta agar surat itu dicabut, dibatalkan, atau direvisi,” kata Muslim Armas, Kamis (11/6/2026).

Menurut Muslim, keputusan tersebut disayangkan karena sebelumnya Gubernur Aceh telah menyurati Menteri ESDM agar penandatanganan PoD ditunda sampai tercapai kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

Baca juga: Gas Andaman, Berkah atau Kutukan?


Ia mengungkapkan surat itu muncul setelah serangkaian pertemuan antara Pemerintah Aceh, BPMA, SKK Migas, Kementerian ESDM, dan kontraktor migas mengalami kebuntuan terkait sejumlah substansi pengembangan Blok South Andaman.

“Kami menyesalkan surat Gubernur Aceh tidak ditanggapi. 

Tidak ada perundingan lanjutan atau pembahasan khusus terkait keberatan Pemerintah Aceh, tetapi PoD tetap ditandatangani,” ujarnya.

Muslim menilai kondisi tersebut menunjukkan aspirasi Pemerintah Aceh tidak mendapat perhatian yang semestinya dalam proses pengambilan keputusan.

Selain itu, ia juga menyoroti tidak adanya tembusan surat persetujuan PoD kepada Pemerintah Aceh maupun BPMA. 

Akibatnya, kata dia, pemerintah daerah tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut telah ditandatangani.

“Yang kami sesalkan lagi, setelah ditandatangani tidak ada tembusan kepada Pemerintah Aceh. Bahkan BPMA tidak mengetahui bahwa PoD tersebut sudah disetujui,” katanya.

PPTIM juga menolak rencana pengolahan gas menggunakan fasilitas terapung atau Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) di tengah laut. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved