Kamis, 18 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Sekda Gelar Pertemuan dengan Komisi II DPR RI, M Nasir: Otsus Aceh Harus 2,5 Persen

Sekda Aceh, M Nasir menyebut penguatan Dana Otsus menjadi 2,5 persen penting untuk memperkuat fiskal daerah.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO/BIRO ADPIM SETDA ACEH 
PENGUATAN OTSUS – Sekda Aceh, M Nasir mendorong penguatan Dana Otsus menjadi 2,5 persen dalam revisi UUPA saat menggelar pertemuan Pemerintah Aceh dengan Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026). 

Permintaan besaran Dana Otsus Aceh menjadi 2,5 persen juga mengemuka dalam pertemuan perwakilan Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi menjelaskan, dalam pertemuan itu Pemerintah Aceh dan Kemendagri membahas tujuh poin utama revisi UUPA yang mengerucut pada isu kewenangan dan fiskal.

“Salah satunya mengenai alokasi Dana Otsus Aceh dan tata kelola Dana Otsus Aceh,” terangnya. 

“Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh adalah sebesar 2,5 persen,” kata Nurlis.

Selain Dana Otsus, kata dia, pembahasan juga mencakup pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, pengelolaan gampong, kewenangan minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batu bara (minerba), hingga kewenangan pemberian izin investasi dan usaha di berbagai sektor.

Sementara itu, Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman menyebut, secara umum terdapat kesamaan pandangan antara Tim Pemerintah Aceh dan Tim Kemendagri dalam pembahasan tersebut.

Baca juga: Janji Helsinki Belum Lunas: Menimbang Suara Delapan Fraksi dalam Revisi UUPA

“Di samping itu, ada juga pandangan-pandangan dari Tim Kemendagri yang kita tidak sepaham dengan mereka, karena bagi kita kewenangan yang diberikan tidak boleh seperti lepas kepala tetap pegang ekor,” katanya.

Menurut dia, revisi UUPA sangat diperlukan agar seluruh norma yang telah diatur dalam undang-undang tersebut dapat dijalankan secara efektif.

“Artinya bukan mengubah substansinya. Apalagi UUPA itu lahir juga melibatkan internasional. Ini maha karya yang sebetulnya jika dapat dijalankan sangat berdampak pada kemajuan Aceh,” ujarnya. 

Diketahui, dalam pertemuan tersebut, Kemendagri turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dari pihak Pemerintah Aceh, pertemuan itu turut dihadiri Kepala Bappeda Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Kepala Biro Hukum Aceh, Kepala Dinas ESDM Aceh, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Kepala Dinas Dayah Aceh, dan Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga turut membawa sejumlah tenaga ahli, yaitu Prof Dr Husni Jalil, Prof Dr Nazaruddin, Dr Zainal Abidin, dan Dr Usman Lamreung.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved