Berita Lhokseumawe

Ini Rincian Formasi yang Diajukan Pemko Lhokseumawe untuk PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB

"Jadi untuk mengusulkan kebutuhan formasi ke Menpan RB melalui aplikasi SIASN sudah tuntas. Sehingga kini tinggal menunggu penetapan formasi...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBI INDONESIA
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia(BKPSDM) Lhokseumawe, Dr Irsyadi. 

"Jadi untuk mengusulkan kebutuhan formasi ke Menpan RB melalui aplikasi SIASN sudah tuntas. Sehingga kini tinggal menunggu penetapan formasi dari Menpan RB," ujar Irsyadi.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe BKPSDM setempat, dilaporkan telah selesai mengusul kebutuhan formasi untuk pengangkatam honorer R3 dan R3 menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Sedangkan pengusulan kebutuhan formasi ini merupakan langkah awal sebelum keluarnya Nomor Induk (NI) bagi PPPK Paruh Waktu.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar beberapa waktu lalu telah mengintruksikan BKPSDM setempat untuk mangajukan pengusulan agar para honorer R3 dan R4 bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.

Rincian jumlahnya, honorer R3 berjumlah 464 orang dan  honorer R4 berjumlah 275 orang.

Kepala BKPSDM Lhokseumawe, Dr Irsyadi, Kamis (28/8/2025), kembali  menjelaskan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui untuk pengusulan honorer R3 dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu.

Tahapan-tahapan yang harus dilalui adalah usulan penetapan kebutuhan oleh instansi atau pengusulan formasi, penetapan kebutuhan oleh Menpan RB.

Lalu, pengumuman alokasi kebutuhan, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu, dan tahapan terakhir penetapan Ni PPPK Paruh Waktu.

Diuraikan Irsyadi, dasarnya jadwal usulan penetapan kebutuhan oleh instansi atau pengusulan formasi telah berakhir pada 20 Agustus 2025 lalu.

Namun Kemenpan RB melalui surat nomor B/4014/M.SM.01 00/2025 telah memperpanjang jadwal untuk seluruh tahapan.

Khusus untuk tahapan usulan penetapan kebutuhan oleh instansi atau pengusulan formasi, jadwal terbaru sekarang menjadi dari 21 - 25 Agustus 2025.

"Jadi untuk mengusulkan kebutuhan formasi ke Menpan RB melalui aplikasi SIASN sudah tuntas. Sehingga kini tinggal menunggu penetapan formasi dari Menpan RB," ujar Irsyadi.

Baca juga: Terkait Usulan PPPK Paruh Waktu, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Dukung dan Apresiasi Wali Kota

Sedangkan rincian fornasi yang diusulkan, dari honorer R3, guru berjumlah 242, tenaga kesehatan 19 orang, dan tenaga teknis sebanyak 197 orang.

Untuk honorer R4, guru sebanyak 28 orang, tenaga kesehatan sebanyak 4 orang, dan tenaga teknis sebanyak 243.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga DPRK Lhokseumawe, beberapa hari lalu secara resmi telah mengeluarkan rekomendasi terkait penetapan NIP bagi Honorer R3 dan R4 untuk menjadi PPPK parah waktu.

Surat rekomendasi 400/04/2025 yang diteken Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal, ditujukan kelada Wali Kota Lhokseumawe dan Kepala BKPSDM Lhokseumawe.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, Jumat (15/8/2025), menjelaskan beberapa waktu lalu, pihaknya didatangi para honorer R3 dan honorer R4.

Honorer R3 yang mengikuti ujian PPPK tahap I di Lhokseumawe berjumlah 464 orang.

Sedangkan honorer R4 yang yang mengukuti ujian PPPK tahap II di Lhokseumawe berjumlah 275 orang.

Dimana para honorer R3 mengharapkan, agar Pemko Lhokseumawe mau mengusulkan penetapan NIP PPPK paruh waktu bagi mereka.

Sedangkan para honorer R4 mengharapkan agar diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Setelah menerima keluhan honorer, maka Politisi Partai Aceh tersebut langsung memanggil pihak BKPSDM Lhokseumawe.

Lalu, sesuai Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Birokrasi tentang pengusulan paruh waktu, maka berpeluang kalau para honorer ini bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang disesuaikan dengan kemampuam daerah.

Didasari uraian di atas, maka Faisal pun menyatakan telah mengeluarkan rekomendasi agar bisa diusulkan NIP PPPK paruh waktu bagi honorer R3 dan pengangkatan honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu. 

"Tapi pastinya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal Kota Lhokseumawe dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku," pungkas Faisal.(*)

Baca juga: Sistem Gaji Tunggal PNS dan PPPK Muncul di RAPBN 2026, Ini Keuntungannya Buat ASN


 
 
 

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved