Berita Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur
Cut Lem diduga telah menodai seorang gadis di bawah umur yang masih berusia 14 tahun. Korban tak lain adalah anak dari teman kerja pelaku sendiri
Penulis: Hendri Abik | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM - Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap MS alias Cut Lem (37), warga asal Pidie yang selama ini tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis, 3 Juli 2025.
Cut Lem diduga telah menodai seorang gadis di bawah umur yang masih berusia 14 tahun.
Korban tak lain adalah anak dari teman kerja pelaku sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan sang anak hingga berlanjut dengan melaporkan Cut Lem ke polisi.
"Usai serangkaian penyelidikan, pelaku kita tangkap di seputaran Mata Ie kemarin," ujarnya saat konferensi pers di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Selasa, 8 Juli 2025.
Baca juga: Pinjam Mobil Kasat Narkoba, Duda di Gayo Lues Aceh Setubuhi Gadis SMA, Korban Mengira Pelaku Polisi
Peristiwa memilukan itu terjadi selama dua tahun sejak 2018 hingga 2020.
Di mana, kala itu pelaku dan korban tinggal bersebelahan di ruko kawasan Kecamatan Baiturrahman.
"Tersangka merupakan teman kerja ayah korban.
Mereka masing-masing tinggal di dua ruko yang bersebelahan, ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban," ungkap Fadilah.
Aksi bejat Cut Lem berawal pada tahun 2018, saat korban diketahui masih duduk di kelas dua sekolah dasar.
Ia meminta korban membantunya bekerja di ruko itu, yang padahal hanyalah modus untuk menodai korban.
Baca juga: Malam Kelam di Balik Layar MiChat, Dua Remaja di Pidie Aceh Berujung Zina di Mobil Bergorden
Usai melampiaskan nafsu bejat, Cut Lem meminta korban untuk tak memberitahukan hal itu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya, dengan iming-iming uang jajan.
"Hal ini terus berlanjut hingga tahun 2020 hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melapor ke kita," ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.
Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk para ahli dalam kasus ini dan mengamankan barang bukti hasil visum terhadap korban.
"Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.
Baca juga: Maxime Bouttier Jawab Pertanyaan Sensitif Netizen Soal Luna Maya Setelah Dua Bulan Menikah
Separuh Narkoba yang Masuk ke Indonesia Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Kodam Iskandar Muda Lakukan Rotasi Sejumlah Pejabat Strategis |
![]() |
---|
97 UMKM akan Ramaikan Meuseuraya Festival 2025 |
![]() |
---|
Baitul Mal Aceh Salurkan Dana Zakat Rp 2,3 Miliar bagi 260 Keluarga Miskin |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di Balai Guru Penggerak Aceh, 2 PNS Mulai Disidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.