Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Cut Lem diduga telah menodai seorang gadis di bawah umur yang masih berusia 14 tahun. Korban tak lain adalah anak dari teman kerja pelaku sendiri

Penulis: Hendri Abik | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama 

Laporan Hendri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM - Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap MS alias Cut Lem (37), warga asal Pidie yang selama ini tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis, 3 Juli 2025. 

Cut Lem diduga telah menodai seorang gadis di bawah umur yang masih berusia 14 tahun. 

Korban tak lain adalah anak dari teman kerja pelaku sendiri. 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan sang anak hingga berlanjut dengan melaporkan Cut Lem ke polisi. 

"Usai serangkaian penyelidikan, pelaku kita tangkap di seputaran Mata Ie kemarin," ujarnya saat konferensi pers di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Selasa, 8 Juli 2025.

Baca juga: Pinjam Mobil Kasat Narkoba, Duda di Gayo Lues Aceh Setubuhi Gadis SMA, Korban Mengira Pelaku Polisi

Peristiwa memilukan itu terjadi selama dua tahun sejak 2018 hingga 2020. 

Di mana, kala itu pelaku dan korban tinggal bersebelahan di ruko kawasan Kecamatan Baiturrahman. 

"Tersangka merupakan teman kerja ayah korban. 

Mereka masing-masing tinggal di dua ruko yang bersebelahan, ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban," ungkap Fadilah. 

Aksi bejat Cut Lem berawal pada tahun 2018, saat korban diketahui masih duduk di kelas dua sekolah dasar. 

Ia meminta korban membantunya bekerja di ruko itu, yang padahal hanyalah modus untuk menodai korban. 

Baca juga: Malam Kelam di Balik Layar MiChat, Dua Remaja di Pidie Aceh Berujung Zina di Mobil Bergorden

Usai melampiaskan nafsu bejat, Cut Lem meminta korban untuk tak memberitahukan hal itu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya, dengan iming-iming uang jajan. 

"Hal ini terus berlanjut hingga tahun 2020 hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melapor ke kita," ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini. 

Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk para ahli dalam kasus ini dan mengamankan barang bukti hasil visum terhadap korban.

"Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.

Baca juga: Maxime Bouttier Jawab Pertanyaan Sensitif Netizen Soal Luna Maya Setelah Dua Bulan Menikah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved