Minggu, 19 April 2026

Demo di Lhokseumawe

Wali Kota dan Ketua DPRK Lhokseumawe Penuhi Tuntutan Pendemo Berisi Ini

Kedua pejabat itu memenuhi tuntutan mahasiswa saat menjumpai mereka berdemo di Lhokseumawe, Senin (1/9/2025)

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK               
TEMUI MAHASISWA - Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abu Bakar didampingi Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal, menemu mahasiswa saat demo depan Gedung DPRK, Senin (1/9/2025). 

Kedua pejabat itu memenuhi tuntutan mahasiswa saat menjumpai mereka berdemo di Lhokseumawe, Senin (1/9/2025)

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abu Bakar dan Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal memenuhi tuntutan dan petisi untuk kepentingan masyarakat. 

Kedua pejabat itu memenuhi tuntutan mahasiswa saat menjumpai mereka berdemo di Lhokseumawe, Senin (1/9/2025)

Mereka sepakat duduk bersama diatas aspal badan jalan Merdeka untuk melakukan dialog. 

Para mahasiswa dalam orasinya juga menolak kenaikan pajak dan tunjangan anggota dewan, menolak pembangunan barak militer dan lainnya.

Di antaranya membatalkan kenaikan pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 248 persen 

Berdasarkan perkembangan terbaru, besar tarif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku di Lhokseumawe, Aceh, alami peningkatan tarif hingga 248 persen, setelah berlakunya sejumlah peraturan seputar pajak daerah di Aceh.

Baca juga: Usai Terima Pernyataan Sikap DPRK Langsa, Mahasiswa Bubar dengan Tertib

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2024 dan juga Qanun Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pemberlakuan pajak kota dan retribusi kota milik Lhokseumawe.

Berdasarkan Qanun Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBB-P2 yang dikenakan yakni paling rendah sebesar 20?n paling tinggi sebesar 100?ri Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi oleh NJOP tidak kena pajak, dimana besarannya ditetapkan sebesar Rp10 juta untuk setiap Wajib Pajak (WP).


Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abu Bakar, mengaku dirinya yang baru dilantik sebagai wali kota sama sekali tidak mengetahui terjadinya kenaikan pajak tersebut. 

Namun mengingat kondisi kemiskinan masyarakat maka secara tegas wali kota akan merevisi dan membatalkan kenaikan pajak itu  

Hal serupa juga diungkapkan Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal, ia juga menyatakan pihaknya menerima seluruh isi petisi mahasiswa, termasuk menolak kenaikan tunjangan anggota dewan. 

“Di sini kami dewan tidak ada kenaikan tunjangan. Kami juga menolak kenaikan pajak PBB 248 persen. Hari ini kami akan gelar rapat menghapus kenaikan pajak itu,” paparnya.

Kedua orang nomor satu itu akhirnya sepakat menandatangani surat isi petisi mahasiswa. Hal itu membuat suasana mencair dan terkendali dengan baik tanpa anarkis. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved