Berita Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan SPAM  Regional  Dipercepat, Perlu Luasan Lima Hektare Tanah

“Saya tidak ingin karena kelalaian kita, dana yang sudah dianggarkan justru hilang begitu saja. Waktu kita sangat sempit, maka pembebasan...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
FOTO/MC ACEH BESAR
HADIRI RAKOR - Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris menghadiri Rakor Rencana Tahap Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan SPAM Regional Kabupaten Aceh Besar—Kota Banda Aceh di Ruang Rapat Kadis Perkim Aceh, Gedung Utama Dinas Perkim Aceh, Selasa (2/9/2025). 

Selama ini, air dari pegunungan Aceh Besar langsung mengalir ke laut tanpa termanfaatkan secara optimal.

Menurutnya, jika hadirnya waduk tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga untuk kebutuhan air bersih.

Terkait keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terdampak pembangunan, ia memastikan bahwa Pemkab Aceh Besar bersama Perkim Aceh telah menyiapkan solusi yang adil.

“Terkait lahan LP2B, kita sudah ada solusi. Lahan yang terkena dampak akan diganti dengan lahan baru. Pergantian lahan dilakukan oleh Perkim Aceh, sementara pencarian lokasi pengganti akan dibantu oleh Pemkab Aceh Besar, tetapi biayanya tetap ditanggung Perkim. Jadi tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Pengadaan Sudah Sejak 2022

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Aceh, Dr T Aznal Zahri, mengatakan, proses pengadaan tanah SPAM Regional sudah bergulir sejak tahun 2022.

Dimana dokumen pengadaan tanah telah selesai disiapkan, bahkan penetapan lokasi sudah dilakukan pada tahun 2023. 

Namun, pada tahun 2024 kegiatan sempat terhenti karena pemerintah fokus pada persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh.

“Memasuki tahun 2025 ini, kita kembali melanjutkan proses pembebasan lahan,” jelasnya.

Luas tanah yang dibutuhkan berkisar di bawah 5 hektare dengan total 109 bidang.

Rinciannya, 83 bidang di Gampong Meunasah Masjid, 22 bidang di Gampong Meunasah Bak U, 4 bidang di Gampong Dayah Mamplam, serta 10 bidang lainnya yang termasuk alur sungai. 

“Kami juga sudah menyurati Gubernur Aceh, terkait kebutuhan pembangunan SPAM Regional ini yang berlokasi di Brayeun, Kecamatan Leupung,” jelas Aznal.

Ia menambahkan, proses pengadaan tanah yang luasnya di bawah 5 hektar harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, termasuk Perpres 148 Tahun 2015. 

Peraturan tersebut mengatur mekanisme penyelenggaraan pengadaan tanah baik skala kecil maupun besar sehingga prosedur yang dijalankan tetap sesuai ketentuan hukum.

Menurut Aznal, SPAM Regional Aceh Besar-Banda Aceh menjadi salah satu proyek prioritas.

“Pasalnya, kebutuhan air bersih di dua wilayah ini terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan berkembangnya aktivitas ekonomi,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Pemkab Aceh Besar akan Rembuk Soal Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Jantho-Keumala

 


 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved