Rabu, 8 April 2026

Berita Bireuen

Ulama Bireuen Bahas Harga Gono Gini selama Pernikahan dalam Muzakarah

Fokus utama pada pembahasan pembagian harta gono gini atau harta bersama dalam pernikahan menurut perspektif hukum syariat Islam.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
MUZAKARAH ULAMA - Puluhan ulama, akademisi, dan cendikiawan lainnya, Selasa (2/9/2025), mengikuti muzakarah ulama membahas harta gono gini dalam pernikahan bertempat di Wisma Bireuen Jaya. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Sebuah pertemuan penting yang melibatkan puluhan ulama, tokoh masyarakat, dan akademisi dari Kabupaten Bireuen digelar pada Selasa, 2 September 2025, di Aula Wisma Bireuen Jaya. 

Pertemuan yang dikemas dalam bentuk muzakarah ini diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen.

Fokus utama pada pembahasan pembagian harta gono gini atau harta bersama dalam pernikahan menurut perspektif hukum syariat Islam.

Panitia Pelaksana, Said Jamaluddin, SE yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat MPU Bireuen menjelaskan, bahwa muzakarah tahun ini merujuk pada sejumlah regulasi penting yang menjadi dasar pelaksanaan keistimewaan Aceh. 

Di antaranya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh.

Baca juga: Rekomendasi Muzakarah Ulama Jadi Tonggak Penguatan Syariat Islam di Aceh Barat

Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang MPU Aceh.

Menurut Said, pembahasan mengenai harta gono gini sangat relevan dan mendesak karena sering kali menjadi sumber konflik ketika sebuah pernikahan berakhir. 

Muzakarah ini bertujuan untuk menyatukan persepsi para ulama dan merumuskan ketentuan hukum yang dapat dijadikan pedoman oleh masyarakat, khususnya dalam konteks pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Dalam pemaparannya, Said juga mengutip Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama masa pernikahan merupakan milik bersama.

Namun, dalam konteks hukum Islam, pembagian harta tersebut memerlukan kajian mendalam agar dapat ditentukan secara adil dan sesuai dengan prinsip syariat. 

Baca juga: Bupati Aceh Barat Terima Rekomendasi Hasil Muzakarah Ulama untuk Penguatan Syariat Islam

Oleh karena itu, muzakarah ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan hukum yang jelas mengenai cara pembagian dan besaran bagian masing-masing pihak.

Untuk memperkaya diskusi dan memastikan hasil yang komprehensif, panitia menghadirkan dua narasumber utama yang dikenal luas di kalangan ulama Aceh.

Dua narasumber tersebut adalah, Tgk H Helmi Imsan, SHi, MA (Aba Nisam), dan Abi Dr Zahrul Mubarak (Abi Mudi Samalanga).

Pertemuan ini diikuti oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari ulama, tokoh masyarakat, dan akademisi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved