Berita Banda Aceh
DPRA Sepakat Hutan Lindung Mukim Lampuuk Aceh Besar Ditetapkan sebagai APL
“Kami dari tim pembahas Qanun RTRW ini sepakat bahwa status hutan lindung itu harus berubah menjadi APL,” kata Abdurrahman.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui tim pembahas Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) menyepakati perubahan status hutan lindung di Mukim Lampuuk, Aceh Besar, menjadi Hutan Area Penggunaan Lain (APL).
Anggota Komisi IV DPRA, Abdurrahman Ahmad menjelaskan, masyarakat Lampuuk sejak lama mengeluhkan status kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung sejak 2013.
Padahal, sebelumnya area tersebut merupakan perkebunan rakyat yang ditanami cengkeh, durian, meulinjo, dan tanaman lain.
“Nah, hari ini kita sudah duduk, sudah mendengar apa yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.
“Kami dari tim pembahas Qanun RTRW ini sepakat bahwa status hutan lindung itu harus berubah menjadi APL,” kata Abdurrahman usai bertemu perwakilan masyarakat Mukim Lampuuk di Gedung DPRA, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Gawat! Hutan Lindung di Nagan Raya Dirambah, Polisi akan Koordinasi dengan KPH
Untuk diketahui, Mukim Lampuuk terdiri dari Gampong Meunasah Balee, Meunasah Lambaro, Meunasah Mesjid Lampuuk, Meunasah Blang, dan Meunasah Cut.
Menurut Abdurrahman, selama ini masyarakat Mukim Lampuuk kerap dihantui keresahan akan potensi konflik saat mengelola kebun mereka yang masuk kawasan hutan lindung tersebut.
Atas dasar itu, Abdurrahman menegaskan, perubahan status ini penting agar masyarakat dapat kembali mengelola kebun mereka secara legal.
Menurutnya, DPRA bersama tim teknis akan mengajukan dokumen pendukung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendapatkan persetujuan resmi.
“Tahap selanjutnya, masyarakat harus menyiapkan dokumen lengkap, termasuk peta, studi, dan sejarah kawasan,” terangnya.
Baca juga: KPH Temukan Hutan Lindung Telah Dirambah Pembalak Liar Capai 40 Hektare di Nagan Raya
“Jika dokumennya lengkap, biasanya proses perubahan status bisa berjalan lancar,” tukas dia.
Tapi kalau tidak lengkap itu kadang-kadang juga akan terjadi kendala,” jelasnya.
Politikus Gerindra itu optimis, kawasan kebun warga Mukim Lampuuk dapat dilepaskan dari status hutan lindung.
Apalagi, langkah ini menyangkut hajat hidup banyak masyarakat yang bergantung pada hasil perkebunan di wilayah tersebut.
Selain itu, kata dia, pemerintah daerah juga akan menyiapkan skema holding zone (zona penahanan) di kawasan tersebut.
Hal ini untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Nanti tim akan membahas dengan Kementerian, tentu dari pihak DLHK, pihak PUPR, dan pihak dari kita,” urai Abdurrahman.
Baca juga: VIDEO - Tim Gabungan Amankan Bukti Penebangan Liar di Hutan Lindung Nagan Raya
“Mungkin nanti akan kita duduk untuk diskusi dengan mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemetaan Wilayah Mukim Lampuuk, Khairuddin mengaku, pihaknya cukup berkomitmen mempersiapkan pengalihan kebun warga di kawasan tersebut menjadi Hutan APL.
“Untuk dokumen, sudah kita siapkan, misalnya surat-surat tanah. Sekitar 80 persen pemilik tanah di Lampuuk sudah masuk dalam dokumen itu,” jelasnya.
Selain itu, kata Khairuddin, saat ini juga ada data pendukung lain.
Baik itu pohon, sumur tua, dan sebagainya sebagai penguat, bahwa tanah tersebut memang milik masyarakat dan sudah digunakan atau digarap jauh sebelum ditetapkan sebagai hutan lindung.
“Kami berharap DPRA dan dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, dapat memproses persoalan ini secepat mungkin,” pinta Khairuddin.
“Karena ini juga terkait dengan kebutuhan RTRW Aceh yang harus segera direalisasikan secara nasional,” ungkapnya.
Baca juga: Pantai Lampuuk, Pesona Keindahan Alam Aceh Besar Tempat Berburu Sunset Hingga Rekreasi Keluarga
“Dengan dokumen yang sudah dimiliki, kami rasa sudah mencukupi, meskipun jika masih kurang bisa dilengkapi kemudian,” cuap dia.
“Harapan kami, Lampuuk segera kembali menjadi putih semula a6tau APL, bukan lagi hutan lindung,” pungkasnya.(*)
Hutan Lindung
alih status hutan lindung
Hutan Lindung Mukim Lampuuk
Area Penggunaan Lain (APL)
Hutan APL
DPRA
Aceh Besar
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Bangun SPAM Aceh Besar-Banda Aceh, Pemprov Perlu Bebaskan 109 Bidang Tanah |
![]() |
---|
DPRA Sebut Kesenjangan Akses Pendidikan Jadi Tantangan, Hardikda 2025 Jadi Momen Pemerataan |
![]() |
---|
Belajar Makin Seru, Guru SDN Rumpet Dibekali Pengembangan Media Belajar Berbasis Esembler Edu |
![]() |
---|
Aplikasi Byond Sedang Alami Gangguan, Pihak BSI: Sedang Optimalisasi Sytem |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Harap Hardikda Jadi Momen Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Karakter Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.